TEGAL || Portaljatengnews.com – Fasilitas di rumah singgah bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjadi perhatian. Pada Minggu (14/6/2026) Muncul isu dugaan bahwa tempat yang berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Tegal, tersebut menjadi penampungan calon ABK karena kedapatan menampung 37 orang calon Anak Buah Kapal (ABK).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Restu Karya Bersama, Nur Nurcholis, mengklaim fasilitas tersebut adalah rumah singgah, bukan penampungan.
“Rumah singgah itu hanya diperuntukan bagi calon ABK yang sedang melengkapi pemberkasan, dan rumah singgah tersebut menurut saya layak dan sudah lengkap secara administrasi. Kebutuhan makan, kasbon, dan segala keperluan mereka kami penuhi sepenuhnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon ABK selama di rumah singgah tersebut.
“Segala biaya ditanggung perusahaan, mereka tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” tambahnya. Saat ditanya soal kesesuaian dengan standar ketenagakerjaan, Nurcholis meminta untuk membandingkan fasilitasnya dengan perusahaan penempatan lain di wilayah Tegal.
Untuk diketahui, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan wajib menyediakan tempat tinggal yang layak, sehat, dan memiliki ruang gerak yang cukup.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri






