DEMAK || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eisti’anah menanggapi sejumlah pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh enam fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi PKB.
Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025, Bupati menjelaskan angka tersebut lahir dari pelampauan target pendapatan daerah sekaligus efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah.
Ia juga sepakat dengan usulan agar dilakukan penelaahan mendalam terhadap sejumlah pos pendapatan yang belum mencapai target. Sebagian dana transfer yang tidak terserap optimal, diakui Bupati, terjadi akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Terkait upaya Tambahan Insentif Fiskal, Pemkab Demak berkomitmen terus meningkatkan kinerja di berbagai indikator penilaian pusat, agar daerah berhak mendapatkan alokasi insentif yang lebih maksimal.
Sementara itu, sisa anggaran belanja barang dan jasa yang belum terserap diakui sebagai hasil efisiensi pengelolaan keuangan. Rincian penggunaan sisa dana tersebut telah tercantum dalam lampiran Raperda maupun rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2026.
Mengenai pengelolaan kas daerah, dana yang belum digunakan ditempatkan dalam bentuk deposito, sedangkan dana untuk kebutuhan operasional dan likuiditas dikelola melalui rekening giro.
Terkait tingginya piutang daerah, Pemkab Demak juga telah menyiapkan langkah penagihan bertahap, mulai dari verifikasi data, pembentukan tim khusus, hingga penghapusan piutang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Andhi)






