KUDUS || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus melalui jajaran Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang anak di bawah umur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kewaspadaan aparat dalam mencegah peredaran barang berbahaya ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Penemuan berawal dari kegiatan patroli dan pemantauan rutin personel Unit Reskrim di sejumlah kantor jasa pengiriman wilayah Kota Kudus, Kamis (23/7/2026). Setelah mengidentifikasi paket yang mencurigakan, petugas melakukan penelusuran dan penyerahan barang dengan pengawasan ketat kepada pemesan yang diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk memutus akses barang berbahaya bagi kalangan remaja.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240.000. Barang dikirim dari Madura melalui jasa ekspedisi dengan alasan semata-mata untuk koleksi atau pajangan kamar, setelah terpengaruh unggahan di media sosial,” jelas AKP Subkhan mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
Pihak kepolisian juga menelusuri perangkat telepon dan aktivitas media sosial NZP. Hasilnya tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok kriminal maupun rencana tindak kekerasan. Mengingat NZP adalah anak yatim piatu yang tinggal bersama pamannya, polisi memilih pendekatan humanis dan pembinaan tanpa tindakan hukum yang memberatkan.
“Mengingat usianya masih di bawah umur dan tidak ada niat jahat, kami serahkan kembali kepada keluarga dengan syarat membuat surat pernyataan. Dokumen ini diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa agar pengawasan berjalan berkelanjutan,” tegasnya.
Kejadian ini menyoroti dampak pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja serta kelonggaran akses barang berbahaya melalui transaksi daring. AKP Subkhan mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di dunia maya maupun transaksi belanja.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menyimpan senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat keamanan sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com






