TEGAL || Portaljatengnews.com – Dugaan penyimpangan tata kelola keuangan dan aset Pemerintah Desa (Pemdes) Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kian memanas. Kepala Desa Kalijambe dinilai menghindar dan enggan memberikan klarifikasi terkait rentetan pengaduan resmi dan tuntutan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa jabatan 8 tahun yang dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini melalui pesan instan WhatsApp ke nomor kontak resmi Kades Kalijambe pada Jumat (16/10/2026) tidak direspons. Pesan yang dikirimkan hanya menunjukkan tanda centang, sementara keberadaan sang Kades di kantor desa maupun kediamannya kian sulit ditemui.
BPD Layangkan Surat Pengaduan Resmi ke Bupati Tegal
Sikap tertutup Pemdes Kalijambe ini bermula dari Surat Pengaduan bernomor 23/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD Desa Kalijambe, H. Izudin Azis, SE, yang ditujukan langsung kepada Bupati Tegal.
Pengaduan tersebut dipicu oleh diabaikannya Surat Pemberitahuan BPD Desa Kalijambe Nomor 040/VIII/2026 perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang jatuh pada 7 Februari 2027. Dalam surat BPD yang ditandatangani Ketua BPD Haryono, SH, M.Pd.I tersebut, Kades diwajibkan menyerahkan LPJ paling lambat 22 September 2026, namun hingga batas waktu berakhir, pihak Pemdes maupun Kades tidak kunjung menyusunnya.
”Sampai batas waktu tanggal 22 September 2026, pihak Pemdes/Kepala Desa tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban selama menjabat 8 tahun,” tegas H. Izudin Azis dalam lembar pengaduannya.
Sederet Dugaan Penyimpangan: Aset Raib hingga Dana Pilkades Dipakai
Dalam surat pengaduan yang juga ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Tegal, Dispermades, serta Camat Tarub tersebut, BPD merinci sejumlah poin dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Pemdes dan Kepala Desa:
1. Penggelapan/Hilangnya Inventaris Motor Desa:
1 Unit Yamaha N-Max: Hilang hanya dalam waktu 2 bulan setelah pengadaan. Meski dalam pembinaan dua Camat terdahulu diinstruksikan untuk diganti, hingga menjelang akhir masa jabatan barang tersebut belum diganti.
1 Unit Yamaha Soul: Tidak berada di kantor Pemdes dan digunakan oleh pihak luar yang bukan perangkat/pegawai desa.
1 Unit Honda Kirana: Fisik kendaraan tidak ada dan pelat nomor disinyalir diubah menjadi hitam.
2. Penggunaan Dana Cadangan Pilkades Rp 50 Juta:
Alokasi Dana Desa untuk Pilkades dan Pemilihan BPD tahun anggaran 2023–2024 senilai total Rp 50.000.000,- dipertanyakan keberadaannya dalam rapat forum yang dihadiri Sekcam Tarub. Pendamping Desa (Heni) menyatakan dana tersebut telah digunakan oleh Kepala Desa, dan diakui secara lisan oleh Kades dalam rapat forum.
3. Bocornya Pendapatan Asli Desa (PAD) Sewa Ruko:
Uang sewa 2 unit Ruko/Bangunan Desa yang dibangun tahun 2022 (yang kini disewa untuk bengkel dan warung nasi masing-masing Rp 5 juta/tahun) diduga tidak pernah dimasukkan ke dalam rekening PAD sejak tahun 2022 hingga sekarang.
4. Program Ketahanan Pangan Fiktif/Gagal:
Pengadaan Kambing 2023 (Rp 150 Juta): Alokasi pembelian 25 ekor kambing dan kandang tidak jelas keberadaannya.
Pengadaan Ternak Ayam 2024 (Rp 20 Juta): Di bawah PKA Mufidin, fisik ternak ayam tidak ada dengan alasan “mati” tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Didesak Turun Tangan
Pihak BPD mengancam akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum dan terus mengawalnya meskipun masa bakti BPD periode ini berakhir pada 2 Oktober 2026. BPD memastikan bahwa berkas pengaduan ini telah diserahterimakan ke kepengurusan BPD baru hingga ada kejelasan pertanggungjawaban dari Kades.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kalijambe maupun Sekretaris Desa Kalijambe (Nursidik) belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti ketegasan Bupati Tegal serta Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Pemdes Kalijambe.
Laporan: Bambang Amin






