Live TikTok Jadi Sarana Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Cepat Bertindak, Pelaku sudah ditangkap

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUDUS || Portaljatengnews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mengungkap praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam penindakan yang dilakukan di Kabupaten Kudus, petugas mengamankan tersangka bernama MR (27) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan kedungdowo kecamatan Kaliwungu kab kudus.

Sebelumnya, Petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod dan 1 set Playstation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak 25 juta.

Baca Juga :  LKISS Gelar Diskusi Publik Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor

“ Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta “ ungkap Kombespol. Wahyu. Sabtu (24/10).

“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.

Baca Juga :  Sedekah Bumi Desa Kedungsari: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon Jaka Tingkir

Ia juga menambahkan bahwa perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di proses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Vio Sari)

Berita Terkait

Komitmen Kawal Investasi Daerah, Kapolda Jateng Siap Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri
Pernah Jadi Tersangka, Heri Sweke Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Hina Wapres dan PSI
Dari Tempat Tinggal Hingga Antar-Jemput, Rumah Singgah SOS Semarang Penuhi Kebutuhan Pasien Tanpa Biaya
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Promosikan Judi Online melalui Instagram, Perempuan di Wonosobo Ditindak Ditressiber Polda Jateng
Aksi Unjuk Rasa di Semarang Berakhir Tertib, Kapolda Jateng Apresiasi Mahasiswa dan Personel Pengamanan
Dianggap Tidak Profesional, Penanganan Kasus Mesin Rp2,3 Miliar di Klaten Diadukan ke Komisi III DPR
Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Live TikTok Jadi Sarana Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Cepat Bertindak, Pelaku sudah ditangkap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Komitmen Kawal Investasi Daerah, Kapolda Jateng Siap Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Pernah Jadi Tersangka, Heri Sweke Kembali Berulah, Kali Ini Diduga Hina Wapres dan PSI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Dari Tempat Tinggal Hingga Antar-Jemput, Rumah Singgah SOS Semarang Penuhi Kebutuhan Pasien Tanpa Biaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru