Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dari kanan, Heri (suami sah N), Hartono (Ketua BPAN LAI Kudus)

Foto:Dari kanan, Heri (suami sah N), Hartono (Ketua BPAN LAI Kudus)


KUDUS || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan siri menggemparkan warga Kudus. N, seorang wanita berusia 19 tahun asal Karangaji, Kedung, Jepara, diduga nekat menikah siri dengan pria lain, Wawan asal Winong, Kaliwungu, Kudus, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan Heri Kiswanto (29), seorang sopir truk asal Puyoh, Dawe, Kudus.

Heri Kiswanto, suami sah N, merasa geram dan melakukan penelusuran dibantu oleh Hartono, Ketua DPC BPAN LAI Kudus. Kecurigaan muncul setelah N mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Libur Panjang Waisak, Polres Kudus Gelar Patroli Skala Besar

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa N, didampingi ibunya, Nita, diduga meminta bantuan seorang modin desa Karangaji untuk membuat Surat Keterangan Kematian palsu atas nama Heri. Surat keterangan ini kemudian digunakan untuk mengubah status perkawinan di KK menjadi “Cerai Mati,” yang menjadi dasar bagi N untuk melangsungkan nikah siri dengan Wawan di Cengkalsewu, Sukolilo, Pati.

“Saya sangat terpukul dan tidak menyangka istri saya tega melakukan ini,” ujar Heri dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Polsek Jati Amankan Paket Celurit, Pesanan Pelajar untuk Konten Medsos

Setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Heri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kaliwungu Kudus pada Jumat (2/1/2026). Diketahui bahwa N dan Wawan kini tinggal bersama di wilayah Kaliwungu, Kudus.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman pidana meliputi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar bagi pelaku yang memalsukan data pribadi atau dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Gelar Deklarasi Damai Bersama Forkopimda dan Lintas Tokoh

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026 mengatur sanksi lebih detail, termasuk ancaman pidana bagi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tegas Hartono dari BPAN LAI Kudus.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Kudus, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. (Ajis/*)

Berita Terkait

PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah
Tradisi Dandangan Kudus Resmi Dibuka, Siap Sambut Ramadhan dan Dorong Ekonomi Lokal
SMPN 2 Jati Kudus Rayakan HUT ke-42, Siswa Berprestasi Dapat Kejutan Hadiah
Beberapa Siswa SMA 2 Kudus Alami Trauma Pascakeracunan Masal MBG
193 Siswa SMP Se-Kabupaten Kudus Ikuti Program Pertukaran, SMP 3 Kudus Gandeng SMP Masehi dan SMP Nawakartika
Koperasi Khaerun Intan Permata Gelar Pertemuan Anggota
Usai Dilaporkan Hilang, Gadis 17 Tahun Ini Ditemukan di Rembang, Polisi Antar Pulang
Polsek Jati Amankan Paket Celurit, Pesanan Pelajar untuk Konten Medsos

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:00 WIB

PN Kudus Gelar Sidang Lapangan untuk Menelisik Sengketa Aset Rumah dan Tanah

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Tradisi Dandangan Kudus Resmi Dibuka, Siap Sambut Ramadhan dan Dorong Ekonomi Lokal

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:06 WIB

SMPN 2 Jati Kudus Rayakan HUT ke-42, Siswa Berprestasi Dapat Kejutan Hadiah

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:39 WIB

Beberapa Siswa SMA 2 Kudus Alami Trauma Pascakeracunan Masal MBG

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:06 WIB

193 Siswa SMP Se-Kabupaten Kudus Ikuti Program Pertukaran, SMP 3 Kudus Gandeng SMP Masehi dan SMP Nawakartika

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB