Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Rohil

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto: tampilan rokok ilegal dan diduga Bos rokok ilegal.

Kolase Foto: tampilan rokok ilegal dan diduga Bos rokok ilegal.

ROKAN HILIR || Portaljatengnews.com – Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) setiap tahunnya, menimbulkan sejumlah persoalan baru, yang kemudian dimanfaatkan oleh banyaknya produsen rokok untuk memasarkan produknya dengan harga murah hingga rokok ilegal. Namun eksistensi peredaran rokok ilegal sepertinya dianggap sebelah mata oleh aparat penegak hukum. Rabu (19/3/2025).

Hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Informasi yang berhasil dihimpun, banyaknya rokok ilegal yang beredar, seperti merk Luffman, Platinum isi 16 batang, Platinum isi 20 batang, Manchester, H Mild, Ok Bold, dan lainnya.

Sejumlah rokok ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur sungai jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga :  Masyarakat Magelang Gelar Aksi Damai di Alun-alun, Dukung Penuh RUU TNI

Menurut keterangan HM. Panggabean, aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga Tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. Selanjutnya rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kecil atau bot, kemudian didistribusikan menggunakan truk cold diesel.

“Ada 7 unit truk sekali angkut untuk sekali pengiriman. Dan dalam sebulan aktivitas bisa delapan kali pengiriman,” tuturnya.

Lanjut kata Panggabean, ada seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuan Tangga besar, Kecamatan Bangko, diduga menjadi koordinator distribusi rokok ilegal. Disebutkan bahwa Joko juga berperan mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum.

“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini diedarkan keberbagai wilayah di Rokan Hilir,” ujar HM. Panggabean, beberapa Minggu lalu.

Baca Juga :  Kantor Hukum CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapapun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.

(VS)

Editor : Heri

Berita Terkait

Geger Keracunan Massal di Grobogan, Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama
Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni
Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan
Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:43 WIB

Geger Keracunan Massal di Grobogan, Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:58 WIB

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:44 WIB

Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB