Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Rohil

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto: tampilan rokok ilegal dan diduga Bos rokok ilegal.

Kolase Foto: tampilan rokok ilegal dan diduga Bos rokok ilegal.

ROKAN HILIR || Portaljatengnews.com – Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) setiap tahunnya, menimbulkan sejumlah persoalan baru, yang kemudian dimanfaatkan oleh banyaknya produsen rokok untuk memasarkan produknya dengan harga murah hingga rokok ilegal. Namun eksistensi peredaran rokok ilegal sepertinya dianggap sebelah mata oleh aparat penegak hukum. Rabu (19/3/2025).

Hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Informasi yang berhasil dihimpun, banyaknya rokok ilegal yang beredar, seperti merk Luffman, Platinum isi 16 batang, Platinum isi 20 batang, Manchester, H Mild, Ok Bold, dan lainnya.

Sejumlah rokok ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur sungai jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga :  Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

Menurut keterangan HM. Panggabean, aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga Tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. Selanjutnya rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kecil atau bot, kemudian didistribusikan menggunakan truk cold diesel.

“Ada 7 unit truk sekali angkut untuk sekali pengiriman. Dan dalam sebulan aktivitas bisa delapan kali pengiriman,” tuturnya.

Lanjut kata Panggabean, ada seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuan Tangga besar, Kecamatan Bangko, diduga menjadi koordinator distribusi rokok ilegal. Disebutkan bahwa Joko juga berperan mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum.

“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini diedarkan keberbagai wilayah di Rokan Hilir,” ujar HM. Panggabean, beberapa Minggu lalu.

Baca Juga :  Aksi Massa WIB Labuhanbatu Desak Bupati Pecat Kadis LH dan Tutup PT. LTS

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga :  Perayaan Natal Bersama di Gedung Dewi Sri, Simak Pesan Bupati Grobogan Sri Sumarni

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapapun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.

(VS)

Editor : Heri

Berita Terkait

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan
Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat
Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum
Sinergi Kodim Pati, DLH dan Pakar Mikroba Tangani Bau Sampah di TPA Sukoharjo
1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak
Hari Kelima TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Pati di Desa Sentul, Progres Betonisasi Capai 16 persen
Pemkab Pati dan Kodim 0718/Pati Dorong Pertanian Ramah Lingkungan Lewat Pemanfaatan Mikroba
Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival Budaya 620 Tahun Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:46 WIB

Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:29 WIB

Sinergi Kodim Pati, DLH dan Pakar Mikroba Tangani Bau Sampah di TPA Sukoharjo

Senin, 28 Juli 2025 - 16:42 WIB

1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

Berita Terbaru

Polres Demak saat operasi patuh candi 2025.

Demak

1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

Senin, 28 Jul 2025 - 16:42 WIB