Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus guru madrasah cabuli santriwati.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus guru madrasah cabuli santriwati.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) di Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan oleh Polres Demak atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur.

Mirisnya, di hadapan petugas, pelaku MR mengaku telah melakukan tindakan bejat ini kepada seluruh santriwatinya dari tahun 2021 hingga Juni 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kasus ini mulai terkuak berkat kejelian seorang penjaga sekolah. Penjaga sekolah tersebut tak sengaja mendengar obrolan antar siswi yang membicarakan tindak pencabulan yang dilakukan pelaku saat jam istirahat. Informasi ini kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban.

Berbekal informasi tersebut, ayah korban, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban pelecehan seksual di Madrasah Diniyyah yang sama. Kecurigaan pun muncul sehingga pelapor menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Baca Juga :  Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan

“Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun, keesokan harinya, setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku,” kata AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (8/7/2025).

Lanjut Kapolres, pada Sabtu (21/6) malam, selepas waktu Magrib, istri pelapor bersama dengan ibu-ibu dari orang tua korban lainnya berkumpul di depan Musholla Madrasah. Mereka bermaksud melaporkan pelaku kepada pihak sekolah.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di Musholla. Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku.

“Beruntung, petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang licik. Saat mengajar di dalam kelas, pelaku menyuruh korban maju ke depan, berdiri di sampingnya yang sedang duduk di kursi guru.

Baca Juga :  Kapolres Demak Tegaskan Pentingnya Berbagi Rezeki Kepada Warga yang Membutuhkan

Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian alat kelamin korban dari luar rok.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, terutama di lingkungan pendidikan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya. (Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah
Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas
DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis, Wujudkan Regulasi Berpihak pada Masyarakat
DPRD Demak Sahkan Empat Raperda, Jawab Berbagai Tantangan Pembangunan Daerah
Aparat Gabungan dan Warga Kompak Tutup Lokasi Judi di Desa Karangsono
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:39 WIB

Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis, Wujudkan Regulasi Berpihak pada Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:10 WIB

DPRD Demak Sahkan Empat Raperda, Jawab Berbagai Tantangan Pembangunan Daerah

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:47 WIB

Aparat Gabungan dan Warga Kompak Tutup Lokasi Judi di Desa Karangsono

Berita Terbaru