PATI || Portaljatengnews.com – Guna melakukan pemutakhiran atau pembaruan data penerima bansos yakni Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di wilayah Kabupaten Pati, sejumlah petugas PKH dikumpulkan, pertama dengan BPS, Asisten 1, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Hal itu disampaikan Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten saat memimpin kegiatan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Terpadu Elektronik Nasional (DTSEN) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Senin (21/7/2025) sore.
Proses pemutakhiran data tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Sosial.
Menurutnya untuk memastikan keakuratan penerima bansos, perlu melibatkan instansi terkait dari mulai petugas PKH, BPS, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinsos, Dinkes, para camat, kepala desa, serta operator data di tingkat desa dan kelurahan.
Disebutkan, bahwa data yang valid akan menjamin penerima manfaat tepat sasaran.
Sudewo juga mengatakan bagi yang berhak mendapatkan bansos harusnya masuk, sedangkan yang tidak berhak harus dievaluasi.
Dikatakan, bahwa pemerintah pusat memberi batas waktu hingga akhir Juli 2025. Sudewo meminta agar bekerja aktif seluruh unsur sosial dan pemerintahan mulai dari tingkat bawah, agar tepat sasaran demi asas kemanusiaan dan keadilan.
“Kami berharap semua petugas PKH yang ada dibantu oleh camat, kepala desa, dan operator menjalankan tugasnya dalam rangka pemutakhiran data ini,” kata Sudewo.
Kegiatan ini menurut Sudewo, tidak hanya soal data, tetapi juga soal keadilan dan kemanusiaan.
Laporan: Budi
Editor: Heri