KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati, Sudewo, saat digiring petugas KPK.

Bupati Pati, Sudewo, saat digiring petugas KPK.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan yang diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo disimpan dalam karung. Tindakan pemerasan tersebut dilakukan untuk memenuhi sejumlah posisi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada konferensi pers Selasa (20/1/2026) bahwa uang yang dikumpulkan dari beberapa pihak dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau, yang kemudian dibawa seperti membawa beras.

“Uangnya itu ada yang pecahan Rp10 ribuan dan lainnya, disimpan dalam karung tanpa ikatan khusus, sebagian menggunakan karet,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Kodim 0718/Pati Gandeng Pakar dari Lampung Gelar Sosialisasi Mikroba

Diketahui, Sudewo menetapkan besaran uang sebesar Rp125 hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi posisi perangkat desa. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp165 hingga Rp225 juta.

KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo beserta tujuh orang lainnya pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain: Sudewo (SDW), Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun.

Baca Juga :  Dandim 0718/Pati Mengikuti Rapim Tingkat Kodam IV/Diponegoro

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa (20/1/2026) hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan keempat tersangka tersebut dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Ungkap Fakta di Balik Kerusakan Kaca Rumah Warga Kajar, Polresta Pati Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor
Ribuan Relawan dari 21 Kecamatan Pati Siap Kawal Persidangan Sudewo
Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri
Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Ungkap Fakta di Balik Kerusakan Kaca Rumah Warga Kajar, Polresta Pati Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Senin, 1 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ribuan Relawan dari 21 Kecamatan Pati Siap Kawal Persidangan Sudewo

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIB

Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Berita Terbaru