Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Botok dan Teguh saat terima putusan terkait pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan di PN Pati.

Nampak Botok dan Teguh saat terima putusan terkait pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan di PN Pati.


PATI || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana 6 bulan masa pengawasan kepada terdakwa Botok dan Teguh dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Kamis (5/3/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan panjang, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, hakim memutuskan untuk memberikan pidana pengawasan selama enam bulan.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik di Lapangan Joyo Kusumo

Dengan putusan ini, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, namun akan berada dalam masa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila selama masa tersebut mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, maka dapat dijatuhkan hukuman yang lebih berat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan dihadiri oleh pihak jaksa, penasihat hukum terdakwa, sejumlah pengunjung, serta beberapa tokoh seperti Inayah Wulandari Wahid, mantan Wakapolri Oegroseno, dan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.

Baca Juga :  Anggota Koramil Kayen Terjun Ke Sungai Tambak Winong Bersihkan Sampah yang Menyumbat

Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, Botok dan Teguh belum secara tegas menyatakan penerimaan atau rencana untuk melakukan banding.

“Kita menghormati putusan, nanti kita akan berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Teguh. (FZN/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Ribuan Relawan dari 21 Kecamatan Pati Siap Kawal Persidangan Sudewo
Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ribuan Relawan dari 21 Kecamatan Pati Siap Kawal Persidangan Sudewo

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23 WIB

Sempat Buron, Ashari Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diringkus di Wonogiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Berita Terbaru