SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Umum RPK-RI, Susilo, melontarkan kritik tajam terkait lambatnya penanganan dugaan penyimpangan dana APBD Jawa Tengah yang mencapai Rp96,2 miliar. Menurutnya, baru sekitar Rp44,3 miliar yang dikembalikan hingga akhir 2025, sehingga separuh lebih atau sekitar Rp51,9 miliar masih tertahan di tangan pihak yang tidak berhak.
“Uang itu adalah hak rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan hasil kekayaan alam Jawa Tengah, bagaimana bisa dibiarkan begitu saja belum kembali sepenuhnya?” tegas Susilo dengan nada kecewa. Minggu (19/7/2026).
Ia menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberanian menindak sejak awal. Atas dasar itu, Susilo meminta Aparat Penegak Hukum serta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah tidak lagi berjalan di tempat, melainkan segera mengeksekusi langkah konkret, diantaranya:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daftar penerima hibah Pemprov Jateng periode 2023–2026.
2. Memverifikasi ulang bukti pelaksanaan dan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan.
3. Mengusut tuntas dugaan suap, komisi, serta peran perantara yang memfasilitasi penyimpangan.
4. Menuntut pengembalian utuh kerugian daerah dan menjatuhkan sanksi berat, baik administratif maupun pidana, bagi yang bersalah.
Susilo juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi. DPP RPK-RI mendesak DPRD Jateng dan Inspektorat segera membuka akses dokumen lengkap kepada publik.
“Rakyat berhak tahu siapa yang menerima berapa, untuk apa, dan bukti nyata apa yang sudah dihasilkan. Jangan sampai dana publik dimainkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” kritiknya.
Vio Sari
Editor : Heri






