Tanah Warisan Orang Tua Terindikasi Diserobot, Wardi Minta BPN Kota Semarang dan Polisi Telusuri

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wardi ahli waris tanah dari Pardi Kalimi, saat berada di lokasi tanah miliknya.

Wardi ahli waris tanah dari Pardi Kalimi, saat berada di lokasi tanah miliknya.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Wardi (74), menyampaikan keluhan dihadapan media terkait dugaan kesalahan data pertanahan yang menimpa tanah warisan keluarganya di wilayah Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ia meminta aparat dan instansi terkait segera menelusuri fakta demi melindungi hak kepemilikan yang sah.

Wardi yang beralamat di RT 003/002 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, menjelaskan, sejak kecil ia mengetahui sebidang tanah seluas 6.250 meter persegi di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen adalah milik orang tuanya, Pardi Kalimi, yang tercatat dalam dokumen Leter D Nomor 166. Tanah tersebut kemudian diwariskan secara sah kepadanya selaku ahli waris.

Saat ia berniat mengurus penerbitan sertifikat atas namanya di Kantor BPN Kota Semarang, muncul temuan yang mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

“Setelah dilakukan pengecekan, pihak BPN melalui surat tertanggal 24 Maret 2024 menyampaikan lahan yang saya maksud terindikasi tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00109,” ungkap Wardi, Rabu (15/7/2026).

Penelusuran lebih lanjut justru mengungkap ketidakcocokan lokasi yang mencolok. SHGB Nomor 00109 tercatat berada di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, berbeda jauh dengan lokasi tanah miliknya yang jelas berada di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.

Situasi semakin rumit ketika pada tahun 2024, pihak yang mengaku sebagai pemegang SHGB tersebut justru melaporkan Wardi ke kepolisian dengan tuduhan penyerobotan tanah.

“Padahal saya memegang bukti kepemilikan yang sah. Akhirnya laporan itu tidak dapat dibuktikan secara hukum dan dihentikan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Hingga kini, Wardi menilai ketidaksesuaian data ini berpotensi menjadi celah untuk melanggar hak miliknya. Ia pun memohon kepada pihak kepolisian untuk menelusuri kebenaran data pertanahan tersebut secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Baca Juga :  Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Untuk diketahui, Wardi memiliki salinan Leter D Nomor 166 atas nama Pardi Kalimi, surat keterangan ahli waris, surat keterangan asal usul tanah dari Kelurahan Kedungpane, serta bukti pengecekan data BPN tahun 2021 yang menyatakan tanah tersebut belum tercatat di sistem. Ia juga memiliki surat lapor kehilangan dokumen lama dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

“Saya mengutarakan ini dengan sebenar-benarnya dan siap mempertanggungjawabkan segala keterangan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Semarang maupun pemegang SHGB Nomor 00109 terkait hal ini.

(Tim-red)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru