Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi galian di Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dan Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Demak.

Lokasi galian di Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, dan Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Demak.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masih beroperasinya aktivitas galian C diduga ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang hingga belasan tahun lamanya menjadi sorotan tajam. Padahal lokasi tersebut sudah beberapa kali ditutup dan pernah menelan korban jiwa, sementara kewenangan penindakan ada di tangan Polda Jawa Tengah.

“Kalimat pertama yang saya sampaikan adalah, Polda Jateng ini kebangetan! Mengapa galian C ilegal di Rowosari yang sudah belasan tahun beroperasi, ditutup berkali-kali dan pernah menelan korban jiwa, masih saja berjalan? Jika bukan keberatan atau berbaik hati pada aktivitas ilegal, lalu apa lagi namanya?” ungkap narasumber. Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin selain diancam pidana penjara dan denda, juga wajib mengganti kerugian masyarakat serta memulihkan lingkungan secara fisik. Seharusnya aparat penegak hukum memahami sanksi tersebut, namun dinilai belum menerapkannya secara tegas.

Baca Juga :  Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dari sisi pendapatan, galian C kini masuk kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan tarif hingga 20 persen dari nilai jual. Beroperasi belasan tahun dengan skala luas seharusnya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Semarang hingga ratusan miliar rupiah. Namun karena statusnya diduga ilegal, pemasukan tersebut tak pernah diterima.

“Bukit digali hingga belasan meter, sudah jauh melampaui batas toleransi yang ditetapkan Dinas ESDM. Kalau ilegal, bagaimana mungkin Pemkot Semarang bisa menarik pajak?” tegasnya.

Dampak buruk tak hanya dirasakan Semarang, tapi juga Kabupaten Demak. Jalan Raya Bengkung di perbatasan, yang merupakan aset Pemkab Demak, setiap hari dilintasi ratusan truk pengangkut material. Jalan rusak parah, debu mengganggu warga, sementara anggaran perbaikan terbatas di tengah beban banjir dan risiko rob yang dihadapi Demak.

Baca Juga :  Owner Perusahaan Bus Haryanto Bantah Tuduhan Pinjam Uang di Koperasi Rp 500 Juta Tak Dibayar

Bahkan Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata sebelumnya menyatakan daerahnya tak memiliki zona pertambangan, sehingga tidak ada peraturan daerah khusus galian C.

Kondisi ini mendesak Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk bersama-sama mendesak Polda Jateng hingga Mabes Polri, agar segera menutup total aktivitas di Rowosari maupun Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, serta memaksa pelaku merehabilitasi lingkungan yang rusak.

“Tak ada keuntungan bagi daerah, yang meraup keuntungan diduga hanya oknum aparat maupun ASN. Kalau tidak ada yang diuntungkan, penindakan pasti sudah lama dilakukan. Mengapa harus masyarakat yang terus berteriak?” tandasnya.

(Tim)

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah
RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru