Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG || Portaljatengnews.com –Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel (alamat web) di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.

Dalam keterangannya,Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7).

Kombes Pol. yos Guntur menjelaskan bahwa, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.

” Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika ” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan metode tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua titik berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, serta di depan kebun milik warga di Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

” Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram ” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.

“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp 500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Rutan Surakarta, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan modus sistem tempel untuk menghindari transaksi secara langsung.

“Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.

Baca Juga :  Perhutani Semarang, Polres Semarang, dan Pelajar Bersatu Tanam Pohon: Gerakan Peduli Lingkungan untuk Generasi Muda

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI. (Vio Sari)

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB