SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perhutani KPH Semarang turut serta dalam kegiatan Review dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) se-Divisi Regional Jawa Tengah, yang diselenggarakan di Hotel Amanda Hill, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola kerja sama serta meminimalkan potensi risiko hukum di lingkungan perusahaan.
Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta, meliputi panitia, narasumber, dan perwakilan dari seluruh KPH se-Jawa Tengah. Setiap wilayah mengirimkan empat perwakilan dari bidang Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Pengembangan Bisnis, Optimalisasi Aset, serta Kemitraan.
Keikutsertaan lintas bidang ini menjadi wujud sinergi untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan perjanjian.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan menyeluruh mulai dari teknik penyusunan naskah perjanjian, anatomi kontrak, mekanisme peninjauan, identifikasi risiko hukum, hingga strategi mitigasi.
Narasumber juga menekankan pentingnya standarisasi dokumen dan pemantauan masa berlaku kontrak agar setiap kerja sama berjalan efektif, sah secara hukum, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun mitra.
Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Semarang, Retno Kusumah, menyampaikan kegiatan ini memberikan bekal penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perjanjian di wilayahnya.
“Kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyusunan kontrak yang sesuai aturan serta langkah mengantisipasi risiko hukum. Ini menjadi dasar agar tata kelola kerja sama di KPH Semarang semakin akuntabel dan mendukung pengembangan bisnis perusahaan,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga menjadi wadah berbagi pengalaman antarKPH untuk merumuskan solusi atas tantangan yang dihadapi. Melalui partisipasi ini, KPH Semarang berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan PKS demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan optimalisasi pendapatan perusahaan.
Laporan: Wahyu
Editor: portaljatengnews.com






