Perhutani KPH Telawa Lakukan Pemeriksaan Lapangan Rencana PPKH untuk Jalan Desa

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melaksanakan Pemeriksaan Lapangan bersama Camat Juwangi dalam rangka permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk rencana pembangunan jalan desa Krobokan Kecamatan Juwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di petak 95d RPH Bercak Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Krobokan pada Rabu (12/08/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi Camat Juwangi terkait pengajuan PPKH, langkah awal dengan pengecekan lokasi untuk memastikan bahwa seluruh proses pengajuan PPKH, berjalan sesuai ketentuan, baik secara administrasi, teknis, maupun legalitas.
Pemeriksaan di lokasi dihadiri Administratur KPH Telawa, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis bersama Camat Juwangi bersama jajaran pemerintahan desa Krobokan.

Tahapan kegiatan meliputi pemeriksaan lapangan terhadap rencana lokasi permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan alternative dikarenakan jalan desa yang tergerus aliran sungai. Adapun luas kawasan hutan yang direncanakan untuk dimohonkan mencapai ±0,045 hektare yang berada di petak 95d RPH Bercak.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Terima Kunjungan Kapolres Boyolali

Rencana jalan alternative tersebut merupakan salah satu akses masyarakat desa Krobokan yang menhubungkan ke wilayah lain untuk mempermudah mobilitas warga, distribusi barang dan kegiatan perekonomian.

Dilokasi rencana pengajuan PPKH, Administratur Perhutani KPH Telawa, Titus Aryanto, menyampaikan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung pengajuan PPKH untuk akses jalan masyarakat di desa Krobokan dalam mendukung kegiatan perekenomian masyarakat setempat.

“Perhutani KPH Telawa berkomitmen mengawal proses ini secara profesional, dengan memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur, tidak mengganggu fungsi hutan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Telawa, Kriswantoro menjelaskan bahwa persetujuan PPKH merupakan instrumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai bentuk persetujuan atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

“Kewenangan untuk menerbitkan atau menyetujui PPKH di lokasi Kawasan Hutan sepenuhnya wewenang dari Kementerian Kehutanan, kami dapat berperan dalam memberikan pertimbangan teknis jika lokasi permohonan di kawasan kelolaan Perhutani,” ujar Kriswantoro.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati

Camat Juwangi, Siswanto, S.Sos menyambut baik pendampingan dari Perhutani dan berharap pengajuan PPKH dapat berjalan lancar serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan desa, terutama dalam peningkatan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tahapan proses pengajuan PPKH yang akan dilalui.

“Melalui koordinasi ini, diharapkan pengajuan PPKH untuk jalan desa dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas perekenomian masyarakat dapat berjalan serta tidak mengabaikan kelestarian kawasan hutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, berharap para pemangku kepentingan dapat memahami dengan jelas mekanisme dan alur pengajuan PPKH, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan maupun prosedur yang harus ditempuh. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan serta mencegah terjadinya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Sumber Berita : Kom-PHT/TLW/W3P

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Gelar Apel Siaga Karhutla
Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla, Perhutani Telawa Perkuat Sinergi dengan Koramil 18/Kemusu 
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Camat Juwangi dalam Pengelolaan Hutan
Perhutani KPH Telawa Bahas Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Perusahaan untuk pengembangan sarana pendidikan
Perhutani KPH Telawa Bersama Polres Boyolali Dukung Ketahanan Pangan
Perhutani hadiri Rakor Siaga Kebakaran hutan dan lahan di Polres Grobogan
Bantah Isu Lingkungan, SPPG Wonosegoro Tegaskan Keberadaannya Jadi Penggerak Ekonomi Warga  
Perhutani KPH Telawa Bersama Masyarakat Antisipasi Karhutla di Hutan KHDPK

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Perhutani KPH Telawa Lakukan Pemeriksaan Lapangan Rencana PPKH untuk Jalan Desa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla, Perhutani Telawa Perkuat Sinergi dengan Koramil 18/Kemusu 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Camat Juwangi dalam Pengelolaan Hutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Perhutani KPH Telawa Bahas Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Perusahaan untuk pengembangan sarana pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Perhutani KPH Telawa Bersama Polres Boyolali Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Semarang

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:43 WIB