Pengelola Wisata di Kawasan Perhutani Telawa Sepakati Pembayaran PNBP

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengelola wisata di kawasan KPH Telawa saat kegiatan kesepakatan pembayaran PNBP.

Para pengelola wisata di kawasan KPH Telawa saat kegiatan kesepakatan pembayaran PNBP.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Bertempat di Aula Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, wilayah KPH Telawa, Pengelola Wisata di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menyepakati cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kamis (24/7/2025).

Pembayaran PNBP pada lokasi Wisata di Kawasan hutan tersebut didasarkan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam acara tersebut disepakati cara pembayaran PNBP oleh Pengelola wisata yaitu Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, Wisata Rintisan Embun Bening Kedungombo Park dan Wisata Rintisan Wonosari Kedungombo yang dibayarkan kepada Pemerintah melalui Perhutani KPH Telawa.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Perhutani KPH Gundih Perketat Patroli Keamanan Hutan

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Alimin, Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestry & Ekowisata Giyatno, KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Siswanto serta para Mitra Kerja Sama Pengelola Wisata KPH Telawa.

Administratur KPH Telawa melalui Kasi Produksi dan Ekowisata Alimin menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur PNBP mengajak kepada mitra untuk mematuhi ketentuannya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Gundih Panen Raya Agroforestry Tebu Mandiri di Lahan Seluas 3 Hektare

“Jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2024, mohon kepada mitra, sebagai warga negara yang baik mari kita memenuhi kewajiban tersebut, katanya.

Disampaikan bahwa besarnya PNBP yang harus dibayarkan oleh Pengelola wisata di Kawasan Hutan adalah 2,5% dari pendapatan kotor pengelolaan wisata. Sedangkan kewajiban terhadap pembayaran PNBP di lokasi wisata di Perhutani mulai berlaku pada bulan November 2024.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Lakukan Penyegaran Pengelolaan Manajemen Pengelolaan Hutan

Sementara itu Ketua Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur Pujiono sebagai Pengelola Wana Wisata Kedung Cinta berharap kepada Pemerintah agar ada kebijakan agar PNBP tidak membebani pengelola wisata.

“Karena ini (kewajiban membayar PNBP) telah menjadi aturan Pemerintah tentu harus kita laksanakan, kami berharap ada kebijakan dari Perhutani maupun pemerintah agar kewajiban PNBP sejak November ini dapat dibayar bertahap sehingga tidak membebani usaha kami,” ungkapnya.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Sumber Berita : Kom-PHT/Tlw/Sis

Berita Terkait

Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja
Sinergi Perhutani KPH Telawa dan Polri Antisipasi Karhutla
Perhutani Bersama Mahasiswa Magang Gelar Inspeksi K3 di Lokasi Wisata Top Selfie Cemoro Sewu
Apel Siaga Perhutani KPH Telawa Antisipasi Kebakaran Hutan Jelang Kemarau
Perhutani KPH Telawa Bersama Pemdes Bojong Boyolali Sinergi Jaga Hutan Hingga Kawal Kerjasama Agroforestry Jagung
Perhutani KPH Gundih Panen Raya Agroforestry Tebu Mandiri di Lahan Seluas 3 Hektare
Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Perhutani KPH Telawa Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pipanisasi Pengapon Boyolali di Salatiga

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:41 WIB

Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:57 WIB

Sinergi Perhutani KPH Telawa dan Polri Antisipasi Karhutla

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:27 WIB

Perhutani Bersama Mahasiswa Magang Gelar Inspeksi K3 di Lokasi Wisata Top Selfie Cemoro Sewu

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:56 WIB

Pengelola Wisata di Kawasan Perhutani Telawa Sepakati Pembayaran PNBP

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:17 WIB

Apel Siaga Perhutani KPH Telawa Antisipasi Kebakaran Hutan Jelang Kemarau

Berita Terbaru