BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Bertempat di Aula Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, wilayah KPH Telawa, Pengelola Wisata di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menyepakati cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kamis (24/7/2025).
Pembayaran PNBP pada lokasi Wisata di Kawasan hutan tersebut didasarkan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam acara tersebut disepakati cara pembayaran PNBP oleh Pengelola wisata yaitu Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, Wisata Rintisan Embun Bening Kedungombo Park dan Wisata Rintisan Wonosari Kedungombo yang dibayarkan kepada Pemerintah melalui Perhutani KPH Telawa.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Alimin, Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestry & Ekowisata Giyatno, KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Siswanto serta para Mitra Kerja Sama Pengelola Wisata KPH Telawa.
Administratur KPH Telawa melalui Kasi Produksi dan Ekowisata Alimin menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur PNBP mengajak kepada mitra untuk mematuhi ketentuannya.
“Jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2024, mohon kepada mitra, sebagai warga negara yang baik mari kita memenuhi kewajiban tersebut, katanya.
Disampaikan bahwa besarnya PNBP yang harus dibayarkan oleh Pengelola wisata di Kawasan Hutan adalah 2,5% dari pendapatan kotor pengelolaan wisata. Sedangkan kewajiban terhadap pembayaran PNBP di lokasi wisata di Perhutani mulai berlaku pada bulan November 2024.
Sementara itu Ketua Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur Pujiono sebagai Pengelola Wana Wisata Kedung Cinta berharap kepada Pemerintah agar ada kebijakan agar PNBP tidak membebani pengelola wisata.
“Karena ini (kewajiban membayar PNBP) telah menjadi aturan Pemerintah tentu harus kita laksanakan, kami berharap ada kebijakan dari Perhutani maupun pemerintah agar kewajiban PNBP sejak November ini dapat dibayar bertahap sehingga tidak membebani usaha kami,” ungkapnya.
Laporan: Wahyu
Editor : Heri
Sumber Berita : Kom-PHT/Tlw/Sis