Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PD dan AD, yang salah satunya berperan sebagai penadah. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di wilayah Mranggen, Demak.

Penangkapan ini diumumkan Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (15/10) siang.

Peristiwa curanmor terjadi di halaman rumah Muhammad Arif Makhlufi (33) yang berlokasi di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Senin, 29 September 2025.

Iptu Anggah menjelaskan, tindak pidana ini bermula ketika pelaku PD bersama tiga rekannya yang berinisial A, F, dan FQ yang masih buron berkumpul di rumah PD. Saat itu, pelaku F mengajak komplotannya untuk melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian disetujui oleh pelaku lainnya.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku PD melihat ada tiga sepeda motor, yakni jenis Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R, terparkir di halaman rumah korban,” terang Iptu Anggah.

Baca Juga :  400 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Unjuk Rasa di Demak

Selanjutnya, Anggah merinci, pelaku A memanjat pagar rumah korban, lalu membuka pintu gerbang dari dalam. Setelah gerbang terbuka, pelaku A membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Disusul kemudian oleh pelaku lain yang menggunakan kunci T untuk merusak dudukan kunci dan membawa sepeda motor Honda Supra ke rumah PD.

Tidak berhenti di situ, beberapa menit kemudian, para pelaku kembali ke TKP untuk mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R yang masih terparkir.

“Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah atau korban keesokan harinya setelah diberi tahu oleh keponakannya. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” jelas Anggah.

Laporan Polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/116/2025/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JATENG, tanggal 1 Oktober 2025.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan Gratis Warnai Operasi Lilin Candi 2025 di Kabupaten Demak

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan alat bukti yang mengarah pada identitas para pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu PD dan AD. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial A, F, dan FQ masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Anggah.

Saat diperiksa, pelaku PD mengaku menjual barang hasil curiannya kepada AD, yang berperan sebagai penadah.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, 2 buah kunci palang Y, satu buah kunci T, 3 buah kunci L, dan 1 buah kunci inggris.

Atas perbuatannya, PD dan AD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Anggah.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda
Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor
Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja
Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas
19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas

Berita Terbaru