Oleh :
Maula F Andhi.
Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Regulasi Kebijakan Publik RI
JAWA TENGAH || (9/11/2025) – Pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penutupan sementara atau permanen, hingga sanksi pidana. Sanksi ini diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil investigasi.
Jenis Pelanggaran SPPG BGN
Pelanggaran utama yang dapat dikenakan sanksi meliputi :
1. Ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) : Ini adalah penyebab paling umum dari insiden keracunan makanan. Contohnya termasuk pembelian bahan baku yang tidak sesuai jadwal (misalnya H-4 padahal seharusnya H-2) dan proses memasak serta pengiriman yang melebihi batas waktu aman (lebih dari 6 jam).
2. Masalah Keamanan Pangan dan Higiene Sanitasi : Gagal memenuhi standar keamanan pangan, tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, atau tidak menggunakan air layak pakai.
3. Korupsi dan markup anggaran : Pegawai SPPG yang terbukti melakukan tindak korupsi atau penggelembungan dana akan diproses hukum.
4. Insiden merugikan : Setiap insiden yang menyebabkan kerugian, terutama keracunan massal pada penerima manfaat program.
5. Produksi melebihi batas harian : SPPG yang memproduksi makanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan BGN (misalnya lebih dari 3.000 porsi per hari) juga dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang Diterapkan
BGN menerapkan sanksi yang bervariasi tergantung pada hasil temuan :
1. Teguran : Sanksi awal untuk pelanggaran ringan atau kesalahan administratif.
2. Penutupan Sementara : Diberlakukan sampai SPPG melakukan perbaikan yang diperlukan dan mematuhi semua SOP dan standar yang ditetapkan.
3. Penutupan Permanen/Pencabutan Izin : Diberikan jika pelanggaran bersifat serius, berulang, atau menimbulkan konsekuensi fatal, seperti keracunan massal yang parah.
Proses Hukum (Sanksi Pidana) :
– Pelanggaran serius yang berpotensi pidana, seperti korupsi, penipuan (dapur fiktif), atau kelalaian yang menyebabkan kerugian fisik berat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
– Pihak yang Menjatuhkan Sanksi. Sanksi dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sering kali setelah melakukan investigasi mendalam melalui tim khusus. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang lainnya seperti kepolisian juga dapat terlibat jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan hukum di Indonesia, seperti UU tentang Keamanan Pangan.
Cara Mengetahui Bagaimana SPPG Melakukan Pelanggaran
Analisis dan pemeriksaan kasus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) berfokus pada kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, keamanan pangan, serta prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah tahapan umum dalam melakukan analisis dan pemeriksaan kasus SPPG BGN :
1. Pengumpulan Data Awal
– Identifikasi Kasus : Menerima laporan atau indikasi adanya masalah (misalnya, keracunan makanan, ketidakpatuhan prosedur).
– Pengumpulan Dokumen : Mengumpulkan dokumen terkait SPPG yang bersangkutan, meliputi : Sertifikat wajib (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi/SLHS, sertifikat halal, sertifikat air layak pakai).
– Standar Operasional Prosedur (SOP) harian SPPG.
– Data diri dan legalitas mitra (akta pendirian, NIB, NPWP).
– Laporan audit atau evaluasi sebelumnya.
2. Investigasi Lapangan
– Inspeksi Mendadak : Melakukan kunjungan mendadak ke lokasi SPPG untuk mengamati proses operasional secara langsung.
– Wawancara : Mewawancarai petugas SPPG, kepala SPPG, ahli gizi, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi mengenai alur kerja dan potensi pelanggaran.
– Pengambilan Sampel : Mengambil sampel bahan makanan, makanan jadi, dan air yang digunakan untuk diuji di laboratorium.
– Pemeriksaan Fasilitas : Memeriksa kondisi dapur, peralatan masak, tempat penyimpanan bahan makanan (suhu kulkas), dan sistem sanitasi (grease trap).
3. Analisis Data dan Bukti
– Analisis Laboratorium : Menganalisis hasil uji sampel untuk mendeteksi adanya kontaminasi bakteri atau bahan berbahaya lainnya.
– Evaluasi Kepatuhan SOP : Membandingkan temuan lapangan dengan SOP dan pedoman teknis BGN (Juknis BGN) yang berlaku.
– Penilaian Risiko : Mengevaluasi tingkat risiko dari ketidakpatuhan yang ditemukan terhadap kesehatan penerima manfaat program.
– Dokumentasi Temuan : Mencatat semua temuan, bukti, dan hasil analisis secara rinci.
4. Penentuan Hasil dan Tindakan
– Penyusunan Laporan : Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup deskripsi kasus, temuan, analisis, dan rekomendasi.
– Penentuan Status : Menentukan apakah SPPG melakukan pelanggaran dan sejauh mana tingkat pelanggarannya (ringan, sedang, berat).
– Rekomendasi Sanksi/Perbaikan : Mengajukan rekomendasi tindakan perbaikan (misalnya, pelatihan tambahan), pembinaan, atau sanksi sesuai dengan pedoman BGN (misalnya, penangguhan atau pemutusan kerja sama).
– Tindak Lanjut : Memastikan SPPG menjalankan tindakan perbaikan yang diwajibkan dan melakukan verifikasi ulang setelah perbaikan dilakukan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan dan kualitas gizi dalam program BGN demi keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.
Editor : Heri







