Harga Barang Tak Sesuai di Rak, Konsumen Indomaret Geram

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indomaret di jalan alun-alun Purbalingga, Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Indomaret di jalan alun-alun Purbalingga, Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.


PURBALINGGA || Portaljatengnews.com – Sebuah toko modern Indomaret di jalan alun-alun Purbalingga, Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diprotes konsumen. Ia komplain lantaran ada perbedaan harga barang di rak dengan harga di kasir, saat membeli celana dalam, pada Jumat (5/9/2025) pukul 22.00 WIB.

“Kurangajar ini, saya enggak habis pikir, beli celana dalam di Indomaret, jelas-jelas harga barang di rak tertera Rp 44.300, namun saat saya bayar di kasir harga berubah menjadi Rp 93 ribu,” tutur Adi, konsumen.

Baca Juga :  Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

Kemudian Adi menanyakan terkait harga tersebut kepada kasir. Dikatakan Adi, jawaban kasir tidak masuk akal.

“Maaf pak, salah naroh,” tutur Adi menirukan perkataan kasir.

Foto kolase: harga di rak tidak sesuai harga kasir.

Hal tersebut, sontak membuat geram Adi selaku konsumen. Menurut Adi, ada dugaan kuat kesengajaan pihak Indomaret meletakan harga produk di rak yang kemudian berubah dengan harga tinggi saat membayar di kasir.

“Ini kalau belinya satuan pasti ketahuan, coba kalau belanjanya borongan macam-macam produk, tidak ketahuan, kecuali dia cek di struk pembayaran, tapi kebanyakan masyarakat tidak cek harga di struk pembayaran. Kalau begini, sudah berapa banyak konsumen yang dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Aman Lancar, Dandim Pati Bersama Forkopimda Cek Seluruh TPS 

Edi Bondan dari BPAN-LAI Jawa Tengah, mengatakan bahwa yang dilakukan pihak Indomaret tersebut jelas telah merugikan konsumen.

“Adanya persoalan ini, Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami berencana mengambil langkah hukum,” ungkap Bondan.

Sampai saat ini, pihak Indomaret masih belum bersedia berkomentar atas keresahan konsumen tersebut.

Laporan: Wahyu

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah
RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru