Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. & Partners, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang untuk segera memproses sertifikasi tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Menurut Bagas, penundaan proses sertifikasi tersebut sangat merugikan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa berkas pengajuan sertifikasi tanah kliennya telah lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Budaya Literasi di Sespimmen: Publikasi Tulisan Jadi Kontribusi Nyata

“Kami sudah mengajukan masalah ini ke Polres Rembang dan membuka diri untuk mediasi dengan BPN Rembang,” ujar Bagas Pamenang. Kamis (4/12/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Rembang tertanggal 3 Desember 2025, CBP Law Office menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:

– Dugaan tidak dijalankannya tugas dan wewenang Panitia PTSL 2025 sesuai aturan ASN.
– Dugaan ketidakobjektifan dan ketidakprofesionalan kerja ASN BPN Rembang.
– Dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPN terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemrosesan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Rohil

CBP Law Office berharap agar BPN Kabupaten Rembang dapat segera menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar surat penegasan yang dilayangkan menjadi perhatian khusus bagi BPN Kabupaten Rembang.

Namun menurutnya, jika masih diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan.

(ttg/*)

Berita Terkait

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:37 WIB

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru