Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.

Bagas Pamenang N, SH, MH, (Baju merah) saat diwawancara wartawan, usai memberikan surat penegasan ke BPN Kabupaten Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. & Partners, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang untuk segera memproses sertifikasi tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Menurut Bagas, penundaan proses sertifikasi tersebut sangat merugikan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa berkas pengajuan sertifikasi tanah kliennya telah lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Cekcok Memanas, Kepala Desa Pakel Lumajang Luka-luka Diserang Tamu Sendiri

“Kami sudah mengajukan masalah ini ke Polres Rembang dan membuka diri untuk mediasi dengan BPN Rembang,” ujar Bagas Pamenang. Kamis (4/12/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Rembang tertanggal 3 Desember 2025, CBP Law Office menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:

– Dugaan tidak dijalankannya tugas dan wewenang Panitia PTSL 2025 sesuai aturan ASN.
– Dugaan ketidakobjektifan dan ketidakprofesionalan kerja ASN BPN Rembang.
– Dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPN terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemrosesan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

CBP Law Office berharap agar BPN Kabupaten Rembang dapat segera menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar surat penegasan yang dilayangkan menjadi perhatian khusus bagi BPN Kabupaten Rembang.

Namun menurutnya, jika masih diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan.

(ttg/*)

Berita Terkait

Dana RTLH Diduga Sudah Turun, Endang Janda Tiga Anak di Putatnganten Grobogan Masih Bertahan di Rumah Keropos
Ratusan Warga Kawal H. Moh. Asrori Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kades Putatnganten
Wartawan Viosarinews.com Triyono Meninggal di Kafe, Keterangan Saksi Munculkan Kejanggalan
Korban Perusakan Mesin Rp 2 Miliar di Klaten Dibuat Bingung, Vio Sari: ‘Polisi Bersama Masyarakat’ Bukan Sekadar Seruan Semata
Atasi Krisis Air Bersih, Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Mayong Kidul
Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau
Kapolda Jateng Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Harus Dirasakan Lewat Kerja Nyata
Karyawan Perhutani KPH Telawa Peduli Bantu Air Bersih untuk Warga Cekel

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Dana RTLH Diduga Sudah Turun, Endang Janda Tiga Anak di Putatnganten Grobogan Masih Bertahan di Rumah Keropos

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Ratusan Warga Kawal H. Moh. Asrori Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kades Putatnganten

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Wartawan Viosarinews.com Triyono Meninggal di Kafe, Keterangan Saksi Munculkan Kejanggalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Korban Perusakan Mesin Rp 2 Miliar di Klaten Dibuat Bingung, Vio Sari: ‘Polisi Bersama Masyarakat’ Bukan Sekadar Seruan Semata

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Mayong Kidul

Berita Terbaru