KUDUS || Portaljatengnews.com – Dr. Hidayatullah, S.H., M.H., kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, mengapresiasi inisiatif Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memfasilitasi pertemuan pencarian solusi atas perkara yang menimpa kliennya, Nur Anisa. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Ali.
Pertemuan berlangsung di ruang mediasi PN Kudus, Jalan Sunan Muria Nomor 1, Kelurahan Glantengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis (9/7/2026).
Menurut Hidayatullah, pertemuan ini belum dapat dikategorikan sebagai mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata, yang pada dasarnya dilaksanakan sebelum perkara diputus. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik mewujudkan keadilan substantif bagi semua pihak.
“Secara formal ini bukan mediasi sebagaimana diatur dalam proses persidangan. Namun kami melihat niat baik Ketua Pengadilan untuk mencari solusi atas perkara yang cukup kompleks ini,” ujarnya.
Ia menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang telah berjalan. Nur Anisa tidak hanya menjadi korban dugaan tindak pidana, tetapi juga belum merasakan keadilan yang diharapkan pasca putusan pengadilan.
“Klien kami dapat disebut sebagai korban kedua dalam proses peradilan, karena putusan yang diambil belum memberikan perlindungan terhadap kepentingannya sebagai korban,” jelasnya.
Hidayatullah menjelaskan proses ini masih tahap awal. Pihak PN Kudus sedang mengumpulkan informasi dan keterangan dari para pihak guna menelusuri kemungkinan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ia berharap upaya ini dapat berlanjut, mengingat penyelesaian damai membutuhkan waktu dan tidak bisa tuntas dalam satu atau dua pertemuan.
“Kunci utama penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pendekatan keadilan restoratif, adalah kesukarelaan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan memberi ruang tercapainya kesepakatan,” tambahnya.
Di sisi lain, terdapat tantangan besar terkait penelusuran aset yang diduga milik Muhammad Ali. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan karena bukan aparat penegak hukum.
“Kami bukan penyidik maupun kepolisian. Menelusuri aset tidak mudah, apalagi jika diduga sudah dialihkan atau tercatat atas nama pihak lain. Kami juga tidak bisa hanya mengandalkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.
Karena itu, setiap langkah hukum harus didasarkan pada bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan. Di akhir pernyataannya, Hidayatullah berharap fasilitasi PN Kudus melahirkan solusi yang tidak sekadar formal, namun benar-benar melindungi hak dan kepentingan korban.
“Kami harap ada jalan keluar yang tidak hanya memenuhi prosedur, tapi benar-benar mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com






