Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan saat berfoto bersama di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Tim kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan saat berfoto bersama di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus.


KUDUS || Portaljatengnews.com – Dr. Hidayatullah, S.H., M.H., kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, mengapresiasi inisiatif Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memfasilitasi pertemuan pencarian solusi atas perkara yang menimpa kliennya, Nur Anisa. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Ali.

Pertemuan berlangsung di ruang mediasi PN Kudus, Jalan Sunan Muria Nomor 1, Kelurahan Glantengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hidayatullah, pertemuan ini belum dapat dikategorikan sebagai mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata, yang pada dasarnya dilaksanakan sebelum perkara diputus. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik mewujudkan keadilan substantif bagi semua pihak.

“Secara formal ini bukan mediasi sebagaimana diatur dalam proses persidangan. Namun kami melihat niat baik Ketua Pengadilan untuk mencari solusi atas perkara yang cukup kompleks ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelayanan Prima Polres Kudus Hadirkan Jamu Gratis di CFD Alun-Alun Simpang 7

Ia menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang telah berjalan. Nur Anisa tidak hanya menjadi korban dugaan tindak pidana, tetapi juga belum merasakan keadilan yang diharapkan pasca putusan pengadilan.

“Klien kami dapat disebut sebagai korban kedua dalam proses peradilan, karena putusan yang diambil belum memberikan perlindungan terhadap kepentingannya sebagai korban,” jelasnya.

Hidayatullah menjelaskan proses ini masih tahap awal. Pihak PN Kudus sedang mengumpulkan informasi dan keterangan dari para pihak guna menelusuri kemungkinan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ia berharap upaya ini dapat berlanjut, mengingat penyelesaian damai membutuhkan waktu dan tidak bisa tuntas dalam satu atau dua pertemuan.

“Kunci utama penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pendekatan keadilan restoratif, adalah kesukarelaan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan memberi ruang tercapainya kesepakatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan

Di sisi lain, terdapat tantangan besar terkait penelusuran aset yang diduga milik Muhammad Ali. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan karena bukan aparat penegak hukum.

“Kami bukan penyidik maupun kepolisian. Menelusuri aset tidak mudah, apalagi jika diduga sudah dialihkan atau tercatat atas nama pihak lain. Kami juga tidak bisa hanya mengandalkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.

Karena itu, setiap langkah hukum harus didasarkan pada bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan. Di akhir pernyataannya, Hidayatullah berharap fasilitasi PN Kudus melahirkan solusi yang tidak sekadar formal, namun benar-benar melindungi hak dan kepentingan korban.

“Kami harap ada jalan keluar yang tidak hanya memenuhi prosedur, tapi benar-benar mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam
Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus
Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:04 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB