Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan saat berfoto bersama di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Tim kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan saat berfoto bersama di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kudus.


KUDUS || Portaljatengnews.com – Dr. Hidayatullah, S.H., M.H., kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, mengapresiasi inisiatif Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memfasilitasi pertemuan pencarian solusi atas perkara yang menimpa kliennya, Nur Anisa. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Ali.

Pertemuan berlangsung di ruang mediasi PN Kudus, Jalan Sunan Muria Nomor 1, Kelurahan Glantengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hidayatullah, pertemuan ini belum dapat dikategorikan sebagai mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata, yang pada dasarnya dilaksanakan sebelum perkara diputus. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik mewujudkan keadilan substantif bagi semua pihak.

“Secara formal ini bukan mediasi sebagaimana diatur dalam proses persidangan. Namun kami melihat niat baik Ketua Pengadilan untuk mencari solusi atas perkara yang cukup kompleks ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kahono Terima SK Pj Kepala Desa Cendono, Siap Jaga Stabilitas dan Pelayanan

Ia menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang telah berjalan. Nur Anisa tidak hanya menjadi korban dugaan tindak pidana, tetapi juga belum merasakan keadilan yang diharapkan pasca putusan pengadilan.

“Klien kami dapat disebut sebagai korban kedua dalam proses peradilan, karena putusan yang diambil belum memberikan perlindungan terhadap kepentingannya sebagai korban,” jelasnya.

Hidayatullah menjelaskan proses ini masih tahap awal. Pihak PN Kudus sedang mengumpulkan informasi dan keterangan dari para pihak guna menelusuri kemungkinan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ia berharap upaya ini dapat berlanjut, mengingat penyelesaian damai membutuhkan waktu dan tidak bisa tuntas dalam satu atau dua pertemuan.

“Kunci utama penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pendekatan keadilan restoratif, adalah kesukarelaan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan memberi ruang tercapainya kesepakatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Satgas Pangan Polres Kudus Lakukan Pengecekan Harga Bahan Pokok

Di sisi lain, terdapat tantangan besar terkait penelusuran aset yang diduga milik Muhammad Ali. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan karena bukan aparat penegak hukum.

“Kami bukan penyidik maupun kepolisian. Menelusuri aset tidak mudah, apalagi jika diduga sudah dialihkan atau tercatat atas nama pihak lain. Kami juga tidak bisa hanya mengandalkan informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.

Karena itu, setiap langkah hukum harus didasarkan pada bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan. Di akhir pernyataannya, Hidayatullah berharap fasilitasi PN Kudus melahirkan solusi yang tidak sekadar formal, namun benar-benar melindungi hak dan kepentingan korban.

“Kami harap ada jalan keluar yang tidak hanya memenuhi prosedur, tapi benar-benar mewujudkan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Jawab Kasus Kekerasan Anak, Polres Kudus Tegaskan Komitmen Perlindungan
Personel Berprestasi Diberi Reward, Kapolres Kudus Dorong Semangat Melayani Masyarakat
Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara
IOSKI Kudus Gelar Gebyar Senam, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan
Ubah Pola Pikir, Pemerintah Kota Kudus Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi
Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kudus Hijaukan Terminal Jati dan Salurkan 100 Paket Bansos

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:15 WIB

Jawab Kasus Kekerasan Anak, Polres Kudus Tegaskan Komitmen Perlindungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

Personel Berprestasi Diberi Reward, Kapolres Kudus Dorong Semangat Melayani Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:58 WIB

Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:02 WIB

IOSKI Kudus Gelar Gebyar Senam, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Evaluasi Kerja semester I tahun 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:55 WIB