ROKAN HILIR || Portaljatengnews.com – Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) setiap tahunnya, menimbulkan sejumlah persoalan baru, yang kemudian dimanfaatkan oleh banyaknya produsen rokok untuk memasarkan produknya dengan harga murah hingga rokok ilegal. Namun eksistensi peredaran rokok ilegal sepertinya dianggap sebelah mata oleh aparat penegak hukum. Rabu (19/3/2025).
Hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Informasi yang berhasil dihimpun, banyaknya rokok ilegal yang beredar, seperti merk Luffman, Platinum isi 16 batang, Platinum isi 20 batang, Manchester, H Mild, Ok Bold, dan lainnya.
Sejumlah rokok ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur sungai jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menurut keterangan HM. Panggabean, aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga Tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. Selanjutnya rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kecil atau bot, kemudian didistribusikan menggunakan truk cold diesel.
“Ada 7 unit truk sekali angkut untuk sekali pengiriman. Dan dalam sebulan aktivitas bisa delapan kali pengiriman,” tuturnya.
Lanjut kata Panggabean, ada seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuan Tangga besar, Kecamatan Bangko, diduga menjadi koordinator distribusi rokok ilegal. Disebutkan bahwa Joko juga berperan mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum.
“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini diedarkan keberbagai wilayah di Rokan Hilir,” ujar HM. Panggabean, beberapa Minggu lalu.
Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapapun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.
Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.
(VS)
Editor : Heri