Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polemik pembangunan calon kawasan wisata Nandanavana di wilayah Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, semakin memanas dan membuka babak baru yang memprihatinkan. Alih-alih memberikan penjelasan lengkap terkait kelengkapan perizinan yang masih menjadi tanda tanya, pihak yang mengaku mewakili pengelola justru menyampaikan pernyataan bernada tekanan, bahkan meminta pemberitaan dihentikan dan konten yang sudah tayang dihapus.

Pertemuan berlangsung pada Jumat (29/5/2026), saat seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan sekaligus perwakilan pengelola menemui sejumlah wartawan, termasuk tim JK TV.

Dalam keterangannya, Joss berusaha menonjolkan sisi positif proyek tersebut sebagai bentuk investasi yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.

“Setiap ada investor masuk, tentu akan menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian warga. Kalau pekerjaan ini dihentikan, apakah Anda semua bertanggung jawab? Perlu diketahui, tidak semua masyarakat memiliki lahan untuk digarap,” ujarnya dengan nada tegas.

Namun, saat dipertanyakan secara mendalam mengenai status hukum dan kelengkapan izin pembangunan, jawaban yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan baru. Joss secara terang-terangan mengakui bahwa perizinan belum rampung, namun pembangunan tetap dijalankan.

Baca Juga :  Optimalisasi Lahan Hutan, Upaya KPH Semarang Lindungi Aset  

“Izin baru mau dijalankan. Prosesnya memang lama, bisa sampai tiga tahun pun belum tentu selesai. Jadi kami pilih untuk mengerjakan dulu sambil menunggu izin keluar,” akunya.

Alih-alih memberikan data dan dokumen pendukung legalitas, permintaan yang dilontarkan justru tertuju pada ruang liputan pers. Ia meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang dimuat, bahkan meminta berita yang sudah terbit atau tayang segera dihapus.

“Jangan sampai ada pemberitaan lagi. Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” ucapnya singkat namun penuh penekanan.

Sikap ini semakin menguat setelah sejumlah wartawan melaporkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka terima pasca pemberitaan awal dimuat. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Batur diketahui tersebar luas, dan sejumlah pihak mulai menghubungi awak media dengan tuntutan serupa.

Bahkan, ancaman yang lebih tajam datang melalui pesan singkat, yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Tak hanya itu, beredar pula informasi yang mengaitkan proyek ini dengan oknum petinggi aparat, meski hal tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Sebelumnya, proyek ini telah menjadi sorotan publik lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Hingga saat ini, Kepala Desa Batur belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan proyek di wilayahnya.

Baca Juga :  OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, nanti saya cek langsung melalui sistem OSS,” ujarnya singkat.

Fenomena tekanan terhadap wartawan ini menuai keprihatinan luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, mekanisme yang sah dan diatur undang-undang adalah melalui jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara menekan, mengancam, maupun memaksa penghapusan karya jurnalistik.

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan pers, tindakan menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menanti kejelasan dua hal sekaligus, status hukum proyek wisata yang dibangun duluan, serta kepastian perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya demi kepentingan umum.

(Ad/Red)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ
Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga
Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes
Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:01 WIB

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Berita Terbaru

Grobogan

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:58 WIB

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB