Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi pemerintah. Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg tersebut digerebek petugas di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertindak sebagai sopir.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Kodim 0721/Blora Rehab Panti Asuhan di Desa Muraharjo

“Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Wakapolres Blora menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi mengarah ke 4 pelaku
Pelaku yg sudah diamankan berinisial P.E.S asal kecamatan kunduran kab blora dan masih ada 3 calon tersangka lainnya yg belum tertangkap, dalam kegiatan penyalah gunaan elpigi bersubsidi ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong. Petugas juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan, Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla
Rapat Paripurna DPRD Blora, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui
Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla
KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026
25 Anggota Kodim Blora Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Hutan Pojokwatu
Perkuat Sinergitas, Adm Perhutani KPH Randublatung Hadiri Malam Resepsi HUT RI ke-81
Sinergi Forkopimcam Warnai Malam Resepsi HUT RI ke-81 di Randublatung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi

Jumat, 11 September 2026 - 14:46 WIB

Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 20:09 WIB

Rapat Paripurna DPRD Blora, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui

Sabtu, 5 September 2026 - 18:20 WIB

Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 15:57 WIB

KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB