Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi pemerintah. Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg tersebut digerebek petugas di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertindak sebagai sopir.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  "Jerit" Anggota DPRD Blora: Anggaran Pokir Zonk, Usulan Masyarakat Terbengkalai

“Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Wakapolres Blora menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi mengarah ke 4 pelaku
Pelaku yg sudah diamankan berinisial P.E.S asal kecamatan kunduran kab blora dan masih ada 3 calon tersangka lainnya yg belum tertangkap, dalam kegiatan penyalah gunaan elpigi bersubsidi ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong. Petugas juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Baca Juga :  Mediasi Polemik Pupuk, KPH Randublatung Tegaskan Distribusi Sesuai Ketentuan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar
RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI
KA Ambarawa Ekspres Tertemper Truk di Blora, Perjalanan Tertunda Satu Jam Lebih
Pucuk Pimpinan Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Sambut Tugas Lewat Farewell Parade
AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Jabat Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Sampaikan Pamit
Bahu-Membahu TNI dan Warga, Jalan Desa Gembyungan Mulai Berubah
Paripurna Terakhir Sekda Komang Gede, DPRD Blora Beri Apresiasi Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:55 WIB

RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:05 WIB

KA Ambarawa Ekspres Tertemper Truk di Blora, Perjalanan Tertunda Satu Jam Lebih

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pucuk Pimpinan Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Sambut Tugas Lewat Farewell Parade

Berita Terbaru