Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOGOR || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dibalas dengan kekerasan. Seorang wartawan dikeroyok hingga luka-luka dan kendaraannya dirusak, tak lama setelah mengungkap aktivitas yang merugikan negara. Peristiwa yang terjadi Senin malam kini telah dilaporkan resmi ke Polres Bogor, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari. Korban bernama Hidayatullah (51) diserang beramai-ramai menggunakan kayu, batu, maupun pukulan tangan kosong yang mengarah ke wajah dan tubuh. Serangan dilanjutkan dengan perusakan kendaraan operasional yang digunakan untuk meliput. Akibat peristiwa ini, korban menderita luka di sekujur tubuh.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Selasa (21/7/2026) dengan nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/Polres Bogor, peristiwa bermula saat korban memantau dugaan penyaluran LPG ilegal dan perpindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Meski sudah meminta izin kepada Ketua RT setempat, tim justru diprovokasi sekelompok massa yang diduga dikerahkan pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.

Merespons hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan pernyataan tegas.

“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dikriminalisasi. Profesi ini mulia, tugasnya membuka fakta untuk kepentingan publik. Sangat disayangkan peristiwa ini terjadi, kami minta polisi segera mengungkap motif dan pelakunya,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

GMOCT juga menegaskan bahwa setiap pihak yang keberatan dengan pemberitaan berhak menggunakan hak jawab sesuai aturan undang-undang, bukan melampiaskan kekerasan. Hingga kini belum ada keterangan resmi kepolisian terkait identitas pelaku maupun motif serangan. LBH LIBAS yang turut mendampingi korban mendesak penyelidikan tuntas, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran penyaluran gas bersubsidi di lokasi tersebut.

(Vio Sari)

Sumber: Jurnalbhayangkara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Berita Terkait

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita
Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak
PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Polres Jepara Latih Bahasa Isyarat, Wujud Pelayanan Inklusif
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
KPH Randublatung Terima Kunjungan DLH Blora, Dukung Profil Keanekaragaman Hayati
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:32 WIB

Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:47 WIB

Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Berita Terbaru