Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOGOR || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dibalas dengan kekerasan. Seorang wartawan dikeroyok hingga luka-luka dan kendaraannya dirusak, tak lama setelah mengungkap aktivitas yang merugikan negara. Peristiwa yang terjadi Senin malam kini telah dilaporkan resmi ke Polres Bogor, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari. Korban bernama Hidayatullah (51) diserang beramai-ramai menggunakan kayu, batu, maupun pukulan tangan kosong yang mengarah ke wajah dan tubuh. Serangan dilanjutkan dengan perusakan kendaraan operasional yang digunakan untuk meliput. Akibat peristiwa ini, korban menderita luka di sekujur tubuh.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Selasa (21/7/2026) dengan nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/Polres Bogor, peristiwa bermula saat korban memantau dugaan penyaluran LPG ilegal dan perpindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Meski sudah meminta izin kepada Ketua RT setempat, tim justru diprovokasi sekelompok massa yang diduga dikerahkan pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.

Merespons hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan pernyataan tegas.

“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dikriminalisasi. Profesi ini mulia, tugasnya membuka fakta untuk kepentingan publik. Sangat disayangkan peristiwa ini terjadi, kami minta polisi segera mengungkap motif dan pelakunya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

GMOCT juga menegaskan bahwa setiap pihak yang keberatan dengan pemberitaan berhak menggunakan hak jawab sesuai aturan undang-undang, bukan melampiaskan kekerasan. Hingga kini belum ada keterangan resmi kepolisian terkait identitas pelaku maupun motif serangan. LBH LIBAS yang turut mendampingi korban mendesak penyelidikan tuntas, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran penyaluran gas bersubsidi di lokasi tersebut.

(Vio Sari)

Sumber: Jurnalbhayangkara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB