SEMARANG || Portaljatengnews.com – Oknum Pejabat Kecamatan Gunungpati bakal digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) dikarenakan melakukan intervensi kepada pihak Lurah Pongangan, Kec. Gunungpati, Kota Semarang.
Kasus ini berawal dari adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang penunjukan penyedia barang dan jasa atau vendor atas pekerjaan di lingkup Kec. Gunungpati yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kec. Gunungpati.
Temuan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek itu berada di Kelurahan Mangunsari Kec. Gunungpati, kemudian Tim Satgassus GNPK-RI Kota semarang melakukan investigasi di 16 kelurahan di wilayah Kec. Gunungpati, saat tiba di Kelurahan Pongangan Kec. Gunungpati, Tim Satgassus Investigasi GNPK-RI Kota Semarang menemukan bukti berupa temuan adanya dugaan pengkondisian pekerjaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kecamatan Gunungpati.
Namun saat investigasi di Kelurahan Pongangan ada dugaan intimidasi dan intervensi dari pejabat Kec. Gunungpati.
“Karena saat tim Satgassus kami meminta data, lurah pongangan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan, tiba-tiba terhenti, akibat adanya intervensi dari oknum pejabat Kecamatan Gunungpati,” ucapnya di Kantor Kecamatan Gunungpati, Rabu, (20/11/2024).
Irfan Effendi ketua GNPK-RI berharap kepada pejabat Kecamatan Gunungpati agar jangan mengganggu tugas investigasi GNPK-RI.
“Saya Irfan Effendi selaku ketua GNPKRI Kota Semarang mengimbau kepada pejabat di Kec. Gunungpati Kota Semarang tidak menghalang-halangi investigasi kami,” harapnya.
“Langkah kami jika pihak pejabat kecamatan Gunungpati tidak memberikan informasi yang dibutuhkan, kami akan bersurat ke PPID hingga kalau diperlukan kita akan lakukan sengketa ke komisi informasi publik Jawa Tengah,” pungkasnya.
Camat Gunungpati, Al Frida Very. S saat akan dimintai konfirmasi tidak ada di tempat. “Bapak tidak ada, lagi keluar,” kata penjaga piket.
(Ajis/red)