Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang ahli nampak disumpah untuk dimintai keterangannya di PN Tipikor Semarang. (Dok. ist)

Tiga orang ahli nampak disumpah untuk dimintai keterangannya di PN Tipikor Semarang. (Dok. ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan kelima kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, terkait pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan 2021, dengan terdakwa DP kembali digelar. Rabu (8/1/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Siti Insirah SH, M.H beserta anggota Dian Rusdiyah, S.T, S.H dan Binsar Pantas Pamonangan Sihaloho S.H, Panitra Sulis, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Dr. Rismanto S.H, M.Kn serta terdakwa DP yang hadir secara offline di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga :  Peserta Didik SPPK Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Management Course Level III di Tiga Polda

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frangki Wibowo, menjelaskan untuk agenda persidangan yakni, pemeriksaan Ahli sebanyak tiga orang yaitu, Gunadi dan Sumarno dari Kantor Inspektorat Grobogan serta Nur Edieanto Raharjo dari DPUPR Grobogan.

“Pada intinya dalam persidangan ini, para Ahli dari Inspektorat maupun DPUPR mejelaskan bahwa bangunan SDN 2 Sumurgede yang telah dikerjakan oleh DP tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Frangki.

Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume terhadap bangunan tersebut, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun sehingga mengakibatkan kerugaian keuangan Negara sebesar Rp. 390.704.618,00 (tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAP. 356/028/OP.24/2024 Tanggal 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :  Koperasi Bunga Mas Gencar Edukasi Budidaya Bunga Jotang, Berharap Target Ekspor Terpenuhi

Adapun nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp. 7.973.564,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribulima ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 39.867.818,- (tiga puluh sembialan juta delapan ratus enam puluh tujuh rubu delapan ratus delapan belas rupiah) yang telah terbayarkan seluruhnya.

Baca Juga :  PLN Terkesan Tutup Mata, Warga Desa Cikeusal Bantar Panjang Keluhkan Listrik Spanning Hampir 1 Tahun

“Terhadap keterangan ahli yang hadir tersebut, terdakwa DP pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkanya, selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025,” pungkasnya.

Editor : Heri

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako
Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:55 WIB

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:21 WIB

Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Berita Terbaru