Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mendapat sejumlah catatan penting dari Pemerintah Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan guna memastikan peraturan yang nantinya berlaku tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada di tingkat atas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, saat mewakili Bupati Demak Eistianah membacakan tanggapan resmi pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-14, di Gedung DPRD Demak, Jumat (22/5/2026).

Ketiga Raperda yang mendapatkan sorotan tersebut meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir serta Rob.

Baca Juga :  Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Dalam tanggapannya, Sekda menyatakan secara prinsip pemerintah daerah sepakat dan mendukung penyusunan ketiga aturan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan agar substansi peraturan menjadi matang dan sempurna.

“Kami pada prinsipnya menyetujui ketiga usulan Raperda tersebut. Namun perlu kajian yang lebih komprehensif, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang sudah berlaku saat ini,” tegas Akhmad Sugiharto.

Sependapat dengan hal tersebut, pegiat sosial asal Kecamatan Sayung yang juga mahasiswa Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), Sayuti, menilai kurangnya kedalaman materi dalam draf peraturan daerah umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama.

“Substansi peraturan daerah yang kurang komprehensif biasanya terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat saat penyusunan, pemahaman penyusun yang belum memadai terhadap asas hukum, serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi,” ungkap Sayuti usai menghadiri rapat paripurna.

Baca Juga :  Dua Personel Polres Demak Naik Pangkat, Diantaranya Jadi Perwira

Lebih lanjut, Sayuti yang juga aktif mengawasi produk hukum daerah itu menjelaskan ada dua hal lain yang kerap menjadi penyebab utama lemahnya kualitas peraturan daerah.

“Penyebab lainnya bisa dilihat dari sisi naskah akademik yang seringkali disusun asal-asalan, tidak berbasis data empiris atau hasil riset, sehingga sejak awal dasarnya sudah tidak kuat. Selain itu, proses pembentukan peraturan kadang lebih didominasi kepentingan politik atau sekadar mengejar target kuota program legislasi, bukan karena kebutuhan nyata dan kajian dampak kebijakan,” tambahnya.

(Andhi)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis
Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan
Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi
Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak
Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:59 WIB

Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi

Berita Terbaru