DEMAK || Portaljatengnews.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mendapat sejumlah catatan penting dari Pemerintah Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan guna memastikan peraturan yang nantinya berlaku tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada di tingkat atas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, saat mewakili Bupati Demak Eistianah membacakan tanggapan resmi pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-14, di Gedung DPRD Demak, Jumat (22/5/2026).
Ketiga Raperda yang mendapatkan sorotan tersebut meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir serta Rob.
Dalam tanggapannya, Sekda menyatakan secara prinsip pemerintah daerah sepakat dan mendukung penyusunan ketiga aturan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan agar substansi peraturan menjadi matang dan sempurna.
“Kami pada prinsipnya menyetujui ketiga usulan Raperda tersebut. Namun perlu kajian yang lebih komprehensif, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang sudah berlaku saat ini,” tegas Akhmad Sugiharto.
Sependapat dengan hal tersebut, pegiat sosial asal Kecamatan Sayung yang juga mahasiswa Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), Sayuti, menilai kurangnya kedalaman materi dalam draf peraturan daerah umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama.
“Substansi peraturan daerah yang kurang komprehensif biasanya terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat saat penyusunan, pemahaman penyusun yang belum memadai terhadap asas hukum, serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi,” ungkap Sayuti usai menghadiri rapat paripurna.
Lebih lanjut, Sayuti yang juga aktif mengawasi produk hukum daerah itu menjelaskan ada dua hal lain yang kerap menjadi penyebab utama lemahnya kualitas peraturan daerah.
“Penyebab lainnya bisa dilihat dari sisi naskah akademik yang seringkali disusun asal-asalan, tidak berbasis data empiris atau hasil riset, sehingga sejak awal dasarnya sudah tidak kuat. Selain itu, proses pembentukan peraturan kadang lebih didominasi kepentingan politik atau sekadar mengejar target kuota program legislasi, bukan karena kebutuhan nyata dan kajian dampak kebijakan,” tambahnya.
(Andhi)
Editor : Portaljatengnews.com







