Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mendapat sejumlah catatan penting dari Pemerintah Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan guna memastikan peraturan yang nantinya berlaku tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada di tingkat atas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, saat mewakili Bupati Demak Eistianah membacakan tanggapan resmi pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-14, di Gedung DPRD Demak, Jumat (22/5/2026).

Ketiga Raperda yang mendapatkan sorotan tersebut meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir serta Rob.

Baca Juga :  Polres Demak Dorong Personel Amalkan Keteladanan Nabi dalam Bertugas

Dalam tanggapannya, Sekda menyatakan secara prinsip pemerintah daerah sepakat dan mendukung penyusunan ketiga aturan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan agar substansi peraturan menjadi matang dan sempurna.

“Kami pada prinsipnya menyetujui ketiga usulan Raperda tersebut. Namun perlu kajian yang lebih komprehensif, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang sudah berlaku saat ini,” tegas Akhmad Sugiharto.

Sependapat dengan hal tersebut, pegiat sosial asal Kecamatan Sayung yang juga mahasiswa Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), Sayuti, menilai kurangnya kedalaman materi dalam draf peraturan daerah umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama.

“Substansi peraturan daerah yang kurang komprehensif biasanya terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat saat penyusunan, pemahaman penyusun yang belum memadai terhadap asas hukum, serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi,” ungkap Sayuti usai menghadiri rapat paripurna.

Baca Juga :  Tumpeng Ulang Tahun Dandim Jadi Simbol Kekompakan TNI-Polri di Demak

Lebih lanjut, Sayuti yang juga aktif mengawasi produk hukum daerah itu menjelaskan ada dua hal lain yang kerap menjadi penyebab utama lemahnya kualitas peraturan daerah.

“Penyebab lainnya bisa dilihat dari sisi naskah akademik yang seringkali disusun asal-asalan, tidak berbasis data empiris atau hasil riset, sehingga sejak awal dasarnya sudah tidak kuat. Selain itu, proses pembentukan peraturan kadang lebih didominasi kepentingan politik atau sekadar mengejar target kuota program legislasi, bukan karena kebutuhan nyata dan kajian dampak kebijakan,” tambahnya.

(Andhi)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB