Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mendapat sejumlah catatan penting dari Pemerintah Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan guna memastikan peraturan yang nantinya berlaku tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada di tingkat atas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, saat mewakili Bupati Demak Eistianah membacakan tanggapan resmi pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-14, di Gedung DPRD Demak, Jumat (22/5/2026).

Ketiga Raperda yang mendapatkan sorotan tersebut meliputi: Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir serta Rob.

Baca Juga :  Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

Dalam tanggapannya, Sekda menyatakan secara prinsip pemerintah daerah sepakat dan mendukung penyusunan ketiga aturan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan agar substansi peraturan menjadi matang dan sempurna.

“Kami pada prinsipnya menyetujui ketiga usulan Raperda tersebut. Namun perlu kajian yang lebih komprehensif, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang sudah berlaku saat ini,” tegas Akhmad Sugiharto.

Sependapat dengan hal tersebut, pegiat sosial asal Kecamatan Sayung yang juga mahasiswa Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), Sayuti, menilai kurangnya kedalaman materi dalam draf peraturan daerah umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama.

“Substansi peraturan daerah yang kurang komprehensif biasanya terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat saat penyusunan, pemahaman penyusun yang belum memadai terhadap asas hukum, serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi,” ungkap Sayuti usai menghadiri rapat paripurna.

Baca Juga :  AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun

Lebih lanjut, Sayuti yang juga aktif mengawasi produk hukum daerah itu menjelaskan ada dua hal lain yang kerap menjadi penyebab utama lemahnya kualitas peraturan daerah.

“Penyebab lainnya bisa dilihat dari sisi naskah akademik yang seringkali disusun asal-asalan, tidak berbasis data empiris atau hasil riset, sehingga sejak awal dasarnya sudah tidak kuat. Selain itu, proses pembentukan peraturan kadang lebih didominasi kepentingan politik atau sekadar mengejar target kuota program legislasi, bukan karena kebutuhan nyata dan kajian dampak kebijakan,” tambahnya.

(Andhi)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah
Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas
DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis, Wujudkan Regulasi Berpihak pada Masyarakat
DPRD Demak Sahkan Empat Raperda, Jawab Berbagai Tantangan Pembangunan Daerah
Aparat Gabungan dan Warga Kompak Tutup Lokasi Judi di Desa Karangsono
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:08 WIB

Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:39 WIB

Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis, Wujudkan Regulasi Berpihak pada Masyarakat

Berita Terbaru