Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Operasi pertambangan galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini diwarnai sejumlah penyimpangan dokumen teknis, pelanggaran aturan, serta kasus wanprestasi kerja sama antarperusahaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, izin usaha pertambangan yang bermasalah seperti ini berpotensi dibekukan sementara atau dicabut secara permanen.

Kasus ini disoroti langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, setelah menerima kuasa penyelesaian masalah dari PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP) selaku mitra kerja sama. Pihak PT SIAP melalui Direktur Utamanya, Totok Surahmanto, menyatakan telah mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA), selaku pemegang izin Surat Izin Penambangan Batu (SIPB).

Berdasarkan data yang dihimpun, izin SIPB yang dimiliki PT MABA diterbitkan saat perusahaan tersebut sedang terikat perjanjian kerja sama dengan PT SIAP, sebagaimana tertuang dalam Akte Notaris Nicky Santika SH. MKn tertanggal 08 Oktober 2024. Hingga saat ini belum terdapat dokumen adendum atau pembatalan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sah, sehingga langkah yang diambil oleh PT MABA dinilai melanggar kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Cetak Generasi Islami, Rimbawan KPH Semarang Salurkan Bantuan Wakaf Mushaf Alquran

Susilo H. Prasetiyo menilai proses penerbitan izin dan pelaksanaan usaha pertambangan tersebut sarat dengan kepentingan pribadi yang merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu temuan krusial adalah penggunaan data hasil uji laboratorium yang diambil dari lokasi tambang lain, padahal secara aturan teknis sampel harus diambil langsung di lokasi usaha yang bersangkutan. Hal ini jelas menyalahi prosedur administrasi dan teknis yang berlaku.

“Selain masalah kontrak dan dokumen, kami juga menemukan indikasi keterlibatan pihak yang tidak seharusnya terlibat, yaitu Kepala Desa setempat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, Kepala Desa tegas dilarang membuat keputusan atau terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun pihak lain yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara atau desa,” tegas Susilo. Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam

Ia menambahkan, jika keterlibatan tersebut terbukti dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, izin pertambangan berada di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi dan dapat dicabut apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif, tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial yang tidak terselesaikan.

Hingga saat ini, permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak pengadu dan RPK-RI mendesak agar lokasi tambang segera ditutup sementara waktu guna penyelesaian sengketa hukum, sebelum permasalahan semakin meluas dan menimbulkan kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang lebih parah bagi warga sekitar.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ
Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga
Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes
Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:01 WIB

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Berita Terbaru

Grobogan

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:58 WIB

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB