Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KENDAL || Portaljatengnews.com – Maraknya aktivitas pertambangan yang berkedok kawasan agrowisata terungkap di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, hasil penyelidikan tim kajian lingkungan yang turun langsung ke lokasi menyusul banyaknya keluhan warga.

Dua titik utama yang menjadi sorotan adalah kawasan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta wilayah Sepetek yang berbatasan dengan kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat alami kera ekor panjang. Padahal izin pengelolaan kawasan tersebut akan berakhir pada Juni 2026 mendatang.

“Sangat ironis, izin hampir habis bulan Juni 2026 nanti, namun pengembangan agrowisatanya belum terlihat sama sekali. Justru aktivitas penambangan yang berjalan dominan dan masif di sana,” ungkap Susilo saat memberikan keterangan hasil peninjauan lapangan. Sabtu (30/5/2026).

Sebagai pegiat lingkungan hidup dan anti korupsi, Susilo menegaskan bahwa izin tata ruang disalahgunakan sepenuhnya.
“Kami temukan bukti nyata, lokasi yang tercatat berizin agrowisata ternyata dijadikan lahan tambang. Pengerukan besar-besaran dilakukan, bukan untuk pengembangan wisata atau pertanian, tapi mengambil material galian. Ini jelas merusak bentang alam, memicu erosi, dan mengancam sumber air bersih warga sekitar,” tegasnya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI di Dusun Pancuran Desa Piyanggang Bersama Mahasiswa KKN MIT 20 Posko 17 UIN Walisongo

Susilo juga mengungkap dugaan pelaku usaha berupaya menghindari kewajiban negara.
“Modus ini sengaja dilakukan agar tidak membayar pajak galian C atau yang sekarang disebut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Padahal ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar nilainya jika dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain pajak daerah, pelaku juga terikat kewajiban membayar PPh dan PPN yang dihitung berdasarkan volume atau tonase hasil eksploitasi.
“Sayangnya banyak terjadi kebocoran dan penyimpangan. Pendapatan negara hilang, sementara kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang rusak akibat alat berat tidak pernah ada perbaikan yang sepadan,” tambah Susilo.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Semarang Naik Tahap Penyidikan

Salah satu kasus yang paling mencolok terjadi di Desa Ngabean, Kecamatan Boja. Kawasan ini sudah bertahun-tahun menjadi lokasi tambang liar yang sempat ditutup pemerintah, bahkan pelaku utamanya bernama Rusmadi pernah ditangkap Polda Jateng beserta alat berat miliknya.

Kini, kondisi tersebut berubah menjadi tanda tanya besar.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami dan harus dijawab instansi terkait, bagaimana mungkin Rusmadi yang status hukumnya belum jelas, kini bisa beroperasi lagi dengan kedok agrowisata lewat izin CV Inti Permata Abadi? Padahal sebelumnya ia juga pernah memakai izin CV Anugerah Bumi Sentosa yang ternyata tidak memiliki Amdal resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” tandas Susilo dengan nada tegas.

Ia menuntut agar pengawasan diperketat dan izin yang disalahgunakan segera dicabut demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam
Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang
Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:20 WIB

Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Berita Terbaru