Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KENDAL || Portaljatengnews.com – Maraknya aktivitas pertambangan yang berkedok kawasan agrowisata terungkap di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, hasil penyelidikan tim kajian lingkungan yang turun langsung ke lokasi menyusul banyaknya keluhan warga.

Dua titik utama yang menjadi sorotan adalah kawasan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta wilayah Sepetek yang berbatasan dengan kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat alami kera ekor panjang. Padahal izin pengelolaan kawasan tersebut akan berakhir pada Juni 2026 mendatang.

“Sangat ironis, izin hampir habis bulan Juni 2026 nanti, namun pengembangan agrowisatanya belum terlihat sama sekali. Justru aktivitas penambangan yang berjalan dominan dan masif di sana,” ungkap Susilo saat memberikan keterangan hasil peninjauan lapangan. Sabtu (30/5/2026).

Sebagai pegiat lingkungan hidup dan anti korupsi, Susilo menegaskan bahwa izin tata ruang disalahgunakan sepenuhnya.
“Kami temukan bukti nyata, lokasi yang tercatat berizin agrowisata ternyata dijadikan lahan tambang. Pengerukan besar-besaran dilakukan, bukan untuk pengembangan wisata atau pertanian, tapi mengambil material galian. Ini jelas merusak bentang alam, memicu erosi, dan mengancam sumber air bersih warga sekitar,” tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Melalui Halal bihalal Kampung Jatisari 01 Gisikdrono Semarang Barat

Susilo juga mengungkap dugaan pelaku usaha berupaya menghindari kewajiban negara.
“Modus ini sengaja dilakukan agar tidak membayar pajak galian C atau yang sekarang disebut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Padahal ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar nilainya jika dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain pajak daerah, pelaku juga terikat kewajiban membayar PPh dan PPN yang dihitung berdasarkan volume atau tonase hasil eksploitasi.
“Sayangnya banyak terjadi kebocoran dan penyimpangan. Pendapatan negara hilang, sementara kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang rusak akibat alat berat tidak pernah ada perbaikan yang sepadan,” tambah Susilo.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Salah satu kasus yang paling mencolok terjadi di Desa Ngabean, Kecamatan Boja. Kawasan ini sudah bertahun-tahun menjadi lokasi tambang liar yang sempat ditutup pemerintah, bahkan pelaku utamanya bernama Rusmadi pernah ditangkap Polda Jateng beserta alat berat miliknya.

Kini, kondisi tersebut berubah menjadi tanda tanya besar.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami dan harus dijawab instansi terkait, bagaimana mungkin Rusmadi yang status hukumnya belum jelas, kini bisa beroperasi lagi dengan kedok agrowisata lewat izin CV Inti Permata Abadi? Padahal sebelumnya ia juga pernah memakai izin CV Anugerah Bumi Sentosa yang ternyata tidak memiliki Amdal resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” tandas Susilo dengan nada tegas.

Ia menuntut agar pengawasan diperketat dan izin yang disalahgunakan segera dicabut demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan
Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:53 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Latih Bahasa Isyarat, Wujud Pelayanan Inklusif

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:52 WIB

Demak

DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 20 Jul 2026 - 12:13 WIB