KENDAL || Portaljatengnews.com – Maraknya aktivitas pertambangan yang berkedok kawasan agrowisata terungkap di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, hasil penyelidikan tim kajian lingkungan yang turun langsung ke lokasi menyusul banyaknya keluhan warga.
Dua titik utama yang menjadi sorotan adalah kawasan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta wilayah Sepetek yang berbatasan dengan kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat alami kera ekor panjang. Padahal izin pengelolaan kawasan tersebut akan berakhir pada Juni 2026 mendatang.
“Sangat ironis, izin hampir habis bulan Juni 2026 nanti, namun pengembangan agrowisatanya belum terlihat sama sekali. Justru aktivitas penambangan yang berjalan dominan dan masif di sana,” ungkap Susilo saat memberikan keterangan hasil peninjauan lapangan. Sabtu (30/5/2026).
Sebagai pegiat lingkungan hidup dan anti korupsi, Susilo menegaskan bahwa izin tata ruang disalahgunakan sepenuhnya.
“Kami temukan bukti nyata, lokasi yang tercatat berizin agrowisata ternyata dijadikan lahan tambang. Pengerukan besar-besaran dilakukan, bukan untuk pengembangan wisata atau pertanian, tapi mengambil material galian. Ini jelas merusak bentang alam, memicu erosi, dan mengancam sumber air bersih warga sekitar,” tegasnya.
Susilo juga mengungkap dugaan pelaku usaha berupaya menghindari kewajiban negara.
“Modus ini sengaja dilakukan agar tidak membayar pajak galian C atau yang sekarang disebut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Padahal ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar nilainya jika dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain pajak daerah, pelaku juga terikat kewajiban membayar PPh dan PPN yang dihitung berdasarkan volume atau tonase hasil eksploitasi.
“Sayangnya banyak terjadi kebocoran dan penyimpangan. Pendapatan negara hilang, sementara kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang rusak akibat alat berat tidak pernah ada perbaikan yang sepadan,” tambah Susilo.
Salah satu kasus yang paling mencolok terjadi di Desa Ngabean, Kecamatan Boja. Kawasan ini sudah bertahun-tahun menjadi lokasi tambang liar yang sempat ditutup pemerintah, bahkan pelaku utamanya bernama Rusmadi pernah ditangkap Polda Jateng beserta alat berat miliknya.
Kini, kondisi tersebut berubah menjadi tanda tanya besar.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami dan harus dijawab instansi terkait, bagaimana mungkin Rusmadi yang status hukumnya belum jelas, kini bisa beroperasi lagi dengan kedok agrowisata lewat izin CV Inti Permata Abadi? Padahal sebelumnya ia juga pernah memakai izin CV Anugerah Bumi Sentosa yang ternyata tidak memiliki Amdal resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” tandas Susilo dengan nada tegas.
Ia menuntut agar pengawasan diperketat dan izin yang disalahgunakan segera dicabut demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Vio Sari)
Editor : Portaljatengnews.com







