Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Ahmad Yazid atau Gus Yasid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, saat diperiksa majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai saksi. Senin (17/11/2025).

KH Ahmad Yazid atau Gus Yasid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, saat diperiksa majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai saksi. Senin (17/11/2025).

 


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Cilacap, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin (17/11/2025).

Pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap, yang menjerat tiga orang terdakwa yaitu, Iskandar Zulkarnaen (Eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andhi Nur Huda (Eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (Eks Pj Bupati Cilacap).

Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi disebutkan bahwa Gus Yasid mengenal terdakwa Andi melalui Widi, mantan Pangdam IV/Dip, via telpon. Kemudian mengaku pernah diberi uang melalui istri Gus Yasid dari terdakwa Andi sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas, Persiapkan Arus Balik Pemudik Lebaran

Dalam pengakuannya, Gus Yasid mengatakan pernah diminta tolong oleh Widi untuk mendoakan terdakwa Andi karena akan menjual sebidang tanah, namun saksi Gus Yasid tidak tahu asal usul tanah tersebut.

Dalam persidangan disebutkan juga bahwa saksi Gus Yasid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 Miliar dari terdakwa Andi melalui Widi. Dikatakan saksi bahwa uang tersebut sebagai ucapan terimakasih atas terjualnya sebidang tanah terdakwa Andi.

Yang lebih mengejutkan, saksi Gus Yasid mengaku menerima uang sekira 6 kali di rumah Solo. Selain itu menerima uang sebesar Rp 18 miliar sebagai bantuan dana hibah yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, dalam penyerahannya disaksikan Novita dan Widi.

Kemudian setelah saksi Gus Yasid menerima uang 20 miliar, Gus Yasid merasa kurang yakin, lalu mencari terdakwa Andi dan ternyata sudah ditahan di Lapas. Saksi kemudian bertemu terdakwa Andi di Lapas, dan mendesak terdakwa Andi agar bercerita jujur, dan ternyata uang tersebut adalah uang hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam.

Baca Juga :  Program TJSL, Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Sanitasi Jamban untuk Warga Sekitar Hutan

Saksi Gus Yasid menyampaikan mengaku menerima uang 1 hingga 2 miliar dari Novita secara cash, diluar yang Rp 20 miliar.

“Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan,” tutur Gus Yasid, dalam persidangan.

Namun saat keterangan saksi Gus Yasid dikonfrontir oleh terdakwa Andi dibantah seluruhnya. Terdakwa Andi menyampaikan mengenal Gus Yasid melalui Wisnu (mantan Asren) dan bertemu salah satu resto di Semarang.

Selain itu terdakwa Andi mengaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada Widi, untuk diserahkan ke saksi Gus Yasid. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Berita Terbaru