SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Cilacap, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin (17/11/2025).
Pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap, yang menjerat tiga orang terdakwa yaitu, Iskandar Zulkarnaen (Eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andhi Nur Huda (Eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (Eks Pj Bupati Cilacap).
Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.
Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi disebutkan bahwa Gus Yasid mengenal terdakwa Andi melalui Widi, mantan Pangdam IV/Dip, via telpon. Kemudian mengaku pernah diberi uang melalui istri Gus Yasid dari terdakwa Andi sebesar Rp 50 juta.
Dalam pengakuannya, Gus Yasid mengatakan pernah diminta tolong oleh Widi untuk mendoakan terdakwa Andi karena akan menjual sebidang tanah, namun saksi Gus Yasid tidak tahu asal usul tanah tersebut.
Dalam persidangan disebutkan juga bahwa saksi Gus Yasid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 Miliar dari terdakwa Andi melalui Widi. Dikatakan saksi bahwa uang tersebut sebagai ucapan terimakasih atas terjualnya sebidang tanah terdakwa Andi.
Yang lebih mengejutkan, saksi Gus Yasid mengaku menerima uang sekira 6 kali di rumah Solo. Selain itu menerima uang sebesar Rp 18 miliar sebagai bantuan dana hibah yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, dalam penyerahannya disaksikan Novita dan Widi.
Kemudian setelah saksi Gus Yasid menerima uang 10 miliar, Gus Yasid merasa kurang yakin, lalu mencari terdakwa Andi dan ternyata sudah ditahan di Lapas. Saksi kemudian bertemu terdakwa Andi di Lapas, dan mendesak terdakwa Andi agar bercerita jujur, dan ternyata uang tersebut adalah uang hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam.
Saksi Gus Yasid menyampaikan mengaku menerima uang 1 hingga 2 miliar dari Novita secara cash, diluar yang Rp 20 miliar.
“Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan,” tutur Gus Yasid, dalam persidangan.
Namun saat keterangan saksi Gus Yasid dikonfrontir oleh terdakwa Andi dibantah seluruhnya. Terdakwa Andi menyampaikan mengenal Gus Yasid melalui Wisnu (mantan Asren) dan bertemu salah satu resto di Semarang.
Selain itu terdakwa Andi mengaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada Widi, untuk diserahkan ke saksi Gus Yasid. (Vio Sari)
Editor : Heri







