Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi oknum kades di Ambarawa Kabupaten Semarang, saat diduga melakukan aktivitas tak terpuji di TikTok. Video diblur.

Aksi oknum kades di Ambarawa Kabupaten Semarang, saat diduga melakukan aktivitas tak terpuji di TikTok. Video diblur.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Jagat media sosial ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang hanya dikenal dengan inisial Ji. Pejabat publik tersebut diketahui terekam melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dengan hanya mengenakan celana dalam dan kaos oblong.

Peristiwa yang dinilai mencederai norma kesopanan serta etika profesi pejabat publik tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 23.50 WIB. Rekaman siaran langsungnya dengan cepat menyebar luas di berbagai kanal media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

Menanggapi kejadian yang menjadi sorotan publik, Aktivis Pemerhati Pejabat Publik, Alvaro Adam, mengaku sangat menyayangkan perilaku yang ditunjukkan oleh oknum Ji. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan kedudukan seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan bagi seluruh warga.

“Perilaku oknum kades ini sungguh menyedihkan. Ia sudah kehilangan kelayakan sebagai panutan masyarakat, sehingga tidak lagi layak menjabat sebagai pejabat publik,” ujar Alvaro saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (4/2/2026).

Alvaro menegaskan bahwa jabatan kepala desa tidak hanya membawa wewenang, tetapi juga melekat erat dengan tanggung jawab moral dan etika. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan baik di ruang publik fisik maupun di ranah digital harus senantiasa mencerminkan sikap dan perilaku yang patut dicontoh.

Baca Juga :  Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S

Lebih lanjut, ia mendesak Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Menurut Alvaro, aksi oknum Ji telah mencoreng citra pemerintahan desa sekaligus merusak harkat dan martabat institusi Pemerintah Kabupaten Semarang.

“Kami berharap Bupati Semarang segera memberikan sanksi yang sesuai dan tegas. Jika terbukti benar, yang bersangkutan seharusnya diberhentikan dari jabatannya. Pejabat publik wajib menjaga marwah institusi, bukan malah memamerkan perilaku yang dapat merusak moral masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Vio Sari: Penanganan Masalah "Kreak" Perlu Libatkan Berbagai pihak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa setempat maupun oknum kades berinisial Ji belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait insiden siaran langsung di TikTok tersebut.

Masyarakat kini menantikan respons dari Inspektorat Kabupaten Semarang serta langkah konkret dari Bupati Semarang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang telah mengundang kecaman luas ini. (Red)

Editor : Heri

Berita Terkait

Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
SMSI Tunjukkan Sikap Strategis Terkait Perjanjian Dagang Digital Indonesia-Amerika Serikat
Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:23 WIB

Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

SMSI Tunjukkan Sikap Strategis Terkait Perjanjian Dagang Digital Indonesia-Amerika Serikat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Kudus

Partai Gema Bangsa Kudus Bagikan 1.000 Paket Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:39 WIB