Satgas Gabugan Sita 20.295 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Guntur Demak

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal (DBHCHT) di Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB berhasil menyita total 20.295 batang rokok ilegal milik seorang warga di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur.

Baca Juga :  Satlantas Polres Demak Laksanakan Sosialisasi dan Imbauan di Perusahaan

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 10 personil Satpol PP Demak, 3 dari Bea Cukai Semarang, 1 perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, dan 1 dari Bagian Perekonomian terlibat dalam operasi yang diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

Temuan rokok ilegal mencakup berbagai merk seperti Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (berbagai varian rasa), Merah Delima, Marbol, 54ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, dan Milde Exclusive. Jumlah temuan paling banyak adalah Milde Exclusive dengan 8.020 batang.

Baca Juga :  Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

“Seluruh bukti barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan pendekatan humanis terhadap semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Laporan: Andhi

Editor : Heri

Berita Terkait

Kapolres Demak : Citra Kepolisian Ditentukan Kinerja di Desa Binaan
AKBP Samel : Kenaikan Pangkat Pengabdian Adalah Pengakuan atas Integritas Tanpa Cela
Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polres Demak di Bulan Ramadhan
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Sinergi Penegak Hukum di Demak Diperkuat, KUHP dan KUHAP Baru Dibedah Bersama
Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Demak : Citra Kepolisian Ditentukan Kinerja di Desa Binaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:18 WIB

AKBP Samel : Kenaikan Pangkat Pengabdian Adalah Pengakuan atas Integritas Tanpa Cela

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:47 WIB

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polres Demak di Bulan Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:47 WIB

AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:28 WIB