Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Penegasan Batas Daerah masing-masing wilayah dan Perapatan Pilar Batas Daerah kedua kabupaten yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga resmi ditandatangani.

Dalam kesepakatan itu, Bupati Pemalang diwakili Sekda Pemalang, Heriyanto, dan Bupati Purbalingga diwakili Sekda Purbalingga, Herni Sulasti.

Sekda Heriyanto, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga. PBU tersebut tersebar di 12 desa di 3 kecamatan, yakni Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Baca Juga :  Polres Blora Laksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2024

Selanjutnya, terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi di lapangan, dan ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, misalnya garis batas memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antarkabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Penegasan batas daerah, imbuhnya, dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan, dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas. Penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei lapangan

Baca Juga :  Dandim Pati Hadiri Kegiatan Percepatan Swasembada Pangan Nasional Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak

Sementara itu, Sekda Pemalang, Herni Sulasti, mengungkapkan acara ini menandai salah satu langkah penting dalam rangka memperkuat tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, sesuai aspek teknis dan yuridis.

“Kegiatan ini bukan bertujuan untuk mencari batas baru, memperluas wilayah, atau mengubah batas yang telah ada, melainkan untuk memastikan penegasan batas wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Herni berharap proses penegasan batas ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat di wilayah perbatasan, menghindari potensi konflik administratif, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah di masing-masing daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, menjelaskan, dasar kegiatan tersebut adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang Nomor 134.4/41/XI/2023 dan Nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Upaya Dorong Gerak Aktif dan Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN MIT Ke-21 UIN Walisongo Gelar Senam Sehat Bersama Warga Desa Sidomulyo

Tutuko memaparkan perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 kilometer, terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) dengan jarak rata-rata antar-PBU sejauh dua kilometer, sesuai dengan kondisi geografis dan demografis yang tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.

Laporan: Agung

Berita Terkait

AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora
Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas
KPH Randublatung Gelar Apel Siaga Wana Ketupat 2026 Jelang Hari Raya Idhul Fitri
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:23 WIB

AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:44 WIB

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:38 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas

Berita Terbaru

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Daerah

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:44 WIB