Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Penegasan Batas Daerah masing-masing wilayah dan Perapatan Pilar Batas Daerah kedua kabupaten yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga resmi ditandatangani.

Dalam kesepakatan itu, Bupati Pemalang diwakili Sekda Pemalang, Heriyanto, dan Bupati Purbalingga diwakili Sekda Purbalingga, Herni Sulasti.

Sekda Heriyanto, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga. PBU tersebut tersebar di 12 desa di 3 kecamatan, yakni Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Baca Juga :  Tim DVI Polda Jateng dan Polresta Cilacap Identifikasi 8 Jenazah Korban Longsor Majenang

Selanjutnya, terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi di lapangan, dan ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, misalnya garis batas memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antarkabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Penegasan batas daerah, imbuhnya, dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan, dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas. Penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei lapangan

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Pengelolaan Aset Desa, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Kejari Blora

Sementara itu, Sekda Pemalang, Herni Sulasti, mengungkapkan acara ini menandai salah satu langkah penting dalam rangka memperkuat tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, sesuai aspek teknis dan yuridis.

“Kegiatan ini bukan bertujuan untuk mencari batas baru, memperluas wilayah, atau mengubah batas yang telah ada, melainkan untuk memastikan penegasan batas wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Herni berharap proses penegasan batas ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat di wilayah perbatasan, menghindari potensi konflik administratif, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah di masing-masing daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, menjelaskan, dasar kegiatan tersebut adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang Nomor 134.4/41/XI/2023 dan Nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

Tutuko memaparkan perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 kilometer, terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) dengan jarak rata-rata antar-PBU sejauh dua kilometer, sesuai dengan kondisi geografis dan demografis yang tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.

Laporan: Agung

Berita Terkait

Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Waspada Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas di Jepara Ajak Warga Kerja Bakti Desa Binaannya
Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025
Laga Persijap Jepara Vs Semen Padang FC, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan
Danrem 073/Makutarama Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0718/Pati, Berikan Pengarahan dan Tinjau Sejumlah Program Teritorial
Satlantas Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Sekolah dan Ruang Publik
Tim SAR Gabungan Kembali Lakukan Pencarian 26 Korban Longsor Banjarnegara

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:53 WIB

Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB

Waspada Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas di Jepara Ajak Warga Kerja Bakti Desa Binaannya

Jumat, 21 November 2025 - 15:24 WIB

Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025

Jumat, 21 November 2025 - 06:49 WIB

Laga Persijap Jepara Vs Semen Padang FC, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan

Berita Terbaru