Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto atas: sebelum direhab. Foto bawah: kondisi rehab baru mencapai 50 persen. Ini adalah satu dari 10 penerima manfaat yang terhenti pembangunannya karena faktor.

Foto atas: sebelum direhab. Foto bawah: kondisi rehab baru mencapai 50 persen. Ini adalah satu dari 10 penerima manfaat yang terhenti pembangunannya karena faktor.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Beredarnya informasi di media sosial terkait belum rampungnya sebuah bangunan dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, mendapat klarifikasi dari Kepala Desa (Kades) setempat, Sudarsono.

Dijelaskan, program RTLH dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah terealisasi pada November 2025 silam, dengan total anggaran Rp 200 juta untuk 10 penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta, yang terbagi menjadi Rp 18 juta untuk material, Rp 1,8 juta untuk biaya tenaga kerja, dan Rp 200 ribu untuk konsumsi.

Baca Juga :  Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun

“Seluruh penerima manfaat serentak dilakukan perbaikan rumah pada November 2025 lalu, namun satu unit terhenti karena penerima menginginkan pembangunan dari nol dengan dinding penuh,” jelas Sudarsono pada Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, program RTLH memiliki ketentuan khusus sesuai petunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Disperakim) Kabupaten Grobogan. Bantuan Rp 20 juta hanya mencakup pembangunan lantai, konstruksi dasar, dinding setengah, dan atap.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Perhutani KPH Telawa Ikut Dalam Penanaman Jagung di Grobogan

“Biaya tersebut disesuaikan dengan standar program, namun jika penerima ingin menyempurnakan lebih dari ketentuan, diperlukan biaya pribadi dari pihak penerima sendiri,” ucapnya.

Sudarsono menegaskan, belum rampungnya unit tersebut bukan berarti dibiarkan mangkrak. Pemerintah desa akan melakukan komunikasi intensif dengan penerima manfaat untuk menyelesaikan pembangunan dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (ttg)

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Berita Terbaru