Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Konflik hukum di lingkungan PDAM Tirta Moedal Semarang memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, tiga mantan direksi kini bersiap melanjutkan perlawanan dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, ke ranah perdata.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari sengketa jabatan yang sebelumnya telah diputuskan oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo, kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Adapun ketiga kliennya tersebut adalah mantan Direktur Utama Dr. E. Yudi Indarto, beserta jajarannya Muhammad Indra Gunawan dan Anom Guritno. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat melalui SK tertanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas, Persiapkan Arus Balik Pemudik Lebaran

Muchtar menegaskan bahwa putusan PTUN yang memenangkan pihaknya bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, dalam manajemen perusahaan daerah, Dewan Pengawas (Dewas) memiliki tanggung jawab penuh dalam pembinaan dan pengawasan kinerja direksi, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Jika terjadi penurunan kinerja atau masalah operasional, maka fungsi pengawasan dari Dewas juga harus turun tangan dan ikut bertanggung jawab.

“Tidak adil rasanya jika hanya direksi yang disalahkan dan dipecat, sementara fungsi pembinaan dan pengawasan tidak berjalan maksimal,” tegas Muchtar.

Ia menilai polemik yang terjadi saat ini mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola internal, bukan semata-mata kesalahan dari sisi manajemen operasional.

Mengenai rencana banding yang akan ditempuh oleh Pemkot Semarang, Muchtar menyebut hal tersebut adalah hak konstitusional dan hal yang wajar dalam proses beracara. Namun, ia menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang menyatakan SK pemberhentian cacat prosedur telah melalui pembuktian yang sangat panjang, mulai dari pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

“Majelis hakim telah menilai secara komprehensif dan memutuskan bahwa SK itu tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Muchtar menekankan bahwa gugatan perdata yang akan dilayangkan bukan sekadar soal perebutan jabatan, melainkan upaya memperjuangkan keadilan serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) demi pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Semarang.

Dengan langkah hukum baru ini, dipastikan tarik ulur kepentingan di tubuh PDAM Tirta Moedal akan terus berlanjut dan berpotensi memperuncing hubungan antara pihak mantan direksi dengan Pemerintah Kota Semarang. (ttg/Red)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB