Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Konflik hukum di lingkungan PDAM Tirta Moedal Semarang memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, tiga mantan direksi kini bersiap melanjutkan perlawanan dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, ke ranah perdata.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari sengketa jabatan yang sebelumnya telah diputuskan oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo, kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Adapun ketiga kliennya tersebut adalah mantan Direktur Utama Dr. E. Yudi Indarto, beserta jajarannya Muhammad Indra Gunawan dan Anom Guritno. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat melalui SK tertanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani KPH Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bersih-bersih Kali Kawasan Hutan 

Muchtar menegaskan bahwa putusan PTUN yang memenangkan pihaknya bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, dalam manajemen perusahaan daerah, Dewan Pengawas (Dewas) memiliki tanggung jawab penuh dalam pembinaan dan pengawasan kinerja direksi, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Jika terjadi penurunan kinerja atau masalah operasional, maka fungsi pengawasan dari Dewas juga harus turun tangan dan ikut bertanggung jawab.

“Tidak adil rasanya jika hanya direksi yang disalahkan dan dipecat, sementara fungsi pembinaan dan pengawasan tidak berjalan maksimal,” tegas Muchtar.

Ia menilai polemik yang terjadi saat ini mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola internal, bukan semata-mata kesalahan dari sisi manajemen operasional.

Mengenai rencana banding yang akan ditempuh oleh Pemkot Semarang, Muchtar menyebut hal tersebut adalah hak konstitusional dan hal yang wajar dalam proses beracara. Namun, ia menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang menyatakan SK pemberhentian cacat prosedur telah melalui pembuktian yang sangat panjang, mulai dari pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

“Majelis hakim telah menilai secara komprehensif dan memutuskan bahwa SK itu tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Muchtar menekankan bahwa gugatan perdata yang akan dilayangkan bukan sekadar soal perebutan jabatan, melainkan upaya memperjuangkan keadilan serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) demi pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Semarang.

Dengan langkah hukum baru ini, dipastikan tarik ulur kepentingan di tubuh PDAM Tirta Moedal akan terus berlanjut dan berpotensi memperuncing hubungan antara pihak mantan direksi dengan Pemerintah Kota Semarang. (ttg/Red)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar
Vio Sari: Kelalaian Fatal Menu MBG di SMKN 6 Semarang Wajib Ditindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Bersama Lintas Instansi Siaga Hadapi Karhutla

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:00 WIB