Vio Sari Komentari Polemik Sidang kasus Dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang: Jangan Cari Kambing Hitam ?

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vio Sari, Ketua PWO-IN Semarang, Jawa Tengah.

Vio Sari, Ketua PWO-IN Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen, (PWO-IN) Semarang, Jawa Tengah, Vio Sari, turut mengomentari terkait polemik sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, nama Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) disebut oleh Ita eks Wali Kota Semarang saat menanggapi kesaksian Iin terkait permintaan iuran kebersamaan Bapenda.

Baca Juga :  Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

“Jadi pernyataan mbak Ita, soal Iin pernah mengatakan bahwa ada tambahan operasional sebesar Rp 300 juta seperti yang sudah diberikan kepada Pak Hendi, itu sudah dibantah oleh Bu Iin sendiri. Bahwa memang Bu Iin tidak mengatakan itu,” kata Vio Sari yang juga Pimpinan perusahaan media online Viosarinews.com.

Menurut Vio Sari, dirinya sudah meminta konfirmasi kepada Iin via whatsapp terkait pernyataan Ita soal keterlibatan Hendi dalam permintaan iuran kebersamaan Bapenda.

Baca Juga :  Babak Baru Polemik Rumah Makan Sultan Agung Semarang, Wali Kota Janji Mediasikan

“Setelah saya konfirmasi Bu Iin via whatsapp, terkait keterlibatan Pak Hendi dijawab dengan tegas, tidak !. ini artinya ada dugaan seperti mencari kambing hitam,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Dikatakan Vio Sari, sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang itu sepertinya bakal melebar kemana-mana, dengan menyeret sejumlah nama-nama orang penting.

“Ndak masalah bernarasi di persidangan asalkan didasari bukti yang cukup. Jangan sampai narasi yang dilontarkan hanya menjadi gonggongan belaka,” ujar Vio Sari kepada media ini.

(Wahyu)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI
Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi
88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV
Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa
Apel Pembukaan Pelatihan TRC Jateng Digelar di Kawasan Hutan Penggaron KPH Semarang, 150 Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi

Kamis, 10 September 2026 - 14:32 WIB

88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB