GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Viralnya pemberitaan yang menyoroti kinerja kepolisian Karangrayung dinilai mandek dalam menangani kasus penganiayaan yang sudah berjalan lima bulan, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kapolsek Karangrayung, Iptu Sunarto. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja maksimal dan saat ini masih aktif melakukan pencarian terhadap pelaku yang belum berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Awal mula kejadian bermula dari perselisihan yang memanas di lokasi, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial RA terhadap korban bernama AS. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen.
Sejak laporan diterima, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara bertahap. Pihak kepolisian bahkan sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pelaku, namun tidak pernah diindahkan. Langkah selanjutnya, petugas berulang kali mendatangi kediaman pelaku untuk menjemput, namun selalu mendapati pelaku tidak berada di tempat.
“Sampai saat ini pelaku masih dalam pencarian. Anggota kami sudah tiga kali mendatangi rumahnya. Terakhir pada tanggal 22 April 2026, kami mendapat informasi pelaku akan pulang, sehingga anggota menunggu hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Namun sayangnya, pelaku tidak kunjung muncul, sehingga kami terpaksa kembali,” jelas Iptu Sunarto saat dikonfirmasi Portaljatengnews.com melalui telepon, Senin (25/5/2026).
Kapolsek memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Grobogan dan menyatakan bukti permulaan yang dikantongi sudah cukup untuk mengamankan pelaku. Ia pun membantah keras anggapan bahwa pihaknya tidak bekerja atau membiarkan kasus tersebut tidak selesai.
“Jangan menganggap kami diam saja atau tidak bekerja. Segala upaya sudah kami lakukan semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku dan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses pencarian, pihak kepolisian membuka ruang informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Masyarakat diminta bekerja sama dengan melaporkannya langsung ke kantor polisi atau petugas terdekat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing emosi. “Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena hal itu justru akan menimbulkan masalah baru,” pungkas Iptu Sunarto.
(Tatang S)







