SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah rumah memasuki tahap penting. Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan inisial AW sebagai tersangka. Namun di tengah proses hukum tersebut, muncul informasi yang menyebut adanya sosok seorang ibu dari tokoh partai berpengaruh di Kota Semarang yang diduga melobi aparat penegak hukum agar AW diberikan penangguhan penahanan.
Redaksi kemudian tertuju pada Wali Kota Semarang, Agustina. Sejumlah pertanyaan yang diajukan dijawab singkat.
“Semua tidak benar, terimakasih sudah bertanya. Mungkin karena namanya sama-sama Agus, sehingga dihubung-hubungkan,” ujarnya singkat, saat dihubungi via WhatsApp. Selasa (20/10/2026).
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli rumah di Jalan Sawi Raya, Sendangguwo, Semarang, antara Syahirul Arif dan AW. Saat pelunasan, korban mendapati sertifikat tanah tersebut sedang dijaminkan AW di BPR Arto Moro. Korban pun menebus sertifikat hingga lunas. Namun, AW diduga kembali menjaminkan sertifikat yang sama ke bank tersebut senilai Rp625 juta, yang kemudian mengalami kemacetan pembayaran.
Situasi semakin rumit ketika dua orang yang disebut pegawai BPR Arto Moro, berinisial YB dan A, membujuk korban mengambil alih pinjaman tersebut dan menaikkan plafon menjadi sekitar Rp1,1 miliar untuk menutup utang AW. Korban menandatangani perjanjian pada 12 Desember 2023, namun dokumen tercantum tanggal 30 November 2023, saat istri korban diketahui sedang berada di Bali. Hingga kini, korban mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, sementara sertifikat tanahnya masih tertahan sebagai agunan di bank.
Korban, Syahirul Arif, menyambut baik penetapan AW sebagai tersangka, namun menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti di situ.
“Saya mengapresiasi kegigihan penyidik. Namun kami berharap oknum pegawai BPR Arto Moro yang diduga terlibat juga diungkap perannya dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arif.
Penasihat hukum korban, Dedi Arif Cahyono, SH., telah melayangkan somasi resmi kepada BPR Arto Moro guna meminta transparansi dokumen penting, termasuk mutasi rekening dan surat perjanjian asli. Jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Vio Sari)






