BPN Pati Kembalikan Berkas Perpanjangan HGB PG Pakis

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gerakan Petani Pundenrejo, saat berkumpul memprotes perpanjangan izin sewa PG Pakis. (Dok. Ist)

Foto: Gerakan Petani Pundenrejo, saat berkumpul memprotes perpanjangan izin sewa PG Pakis. (Dok. Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati mengembalikan berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atau PG Pakis yang telah selesai pada tahun 2024.

Kepala BPN Pati, Jaka Purnama menyatakan pengembalian berkas perpanjangan izin sewa tersebut lantaran lahan yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu terdapat konflik dari Gerakan Petani Pundenrejo (Germapun).

Menurutnya kalau terdapat konflik atas suatu objek tertentu, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu dengan mediasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik dalam hal ini PT LPI dengan petani Pundenrejo.

Baca Juga :  Viral Pengendara Mobil Keluhkan Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU karena Akun MyPertamina Miliknya Digunakan Orang Lain

“Memang ada permohonan layanan untuk hak pakai atas nama PT LPI. Ada keberatan dari Germapun. Nah kita ada tugas jika ada pihak yang keberatan tentu harus mediasi dulu. Sedianya saya terjadi kesepakatan, rupanya tidak terjadi kesepakatan. Sehingga saya anggap layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutan dalam hal penilaian aspek fisik,” kata Jaka.

Dikatakan karena tidak ada kesepakatan maka bukan menjadi kewenangan BPN lagi untuk memproses lebih lanjut. Dirinya mengatakan BPN bisa memproses ketika sengketa lahan seluas 7 hektar tersebut selesai.

Baca Juga :  Bantu Perbaiki Tanggul Jebol, Anggota Koramil Tambakromo Dikerahkan Karya Bakti

“Sehingga kami kembalikan berkas permohonan kepada pemohon PT LPI supaya itu (konflik) diselesaikan dulu supaya klir. Kami penyelesaiannya hanya di situ tidak paksa siapapun untuk bersepakat terhadap objek yang disengketakan,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan eigendom tanah bekas kolonial Belanda. Kemudian setelah kemerdekaan ada nasionalisasi aset asing lalu dikelola PT Pakis Rejoagung. Lalu tahun 1972 PT Bapipundip mengajukan HGB hingga beralih ke PT LPI.

Jaka menyebut setelah HGB berakhir, yang bertanggung jawab mengelola tanah tersebut adalah PT LPI selama dua tahun sejak berakhir.

Baca Juga :  Tetap Konsisten Dukung Program Akselerasi Menteri, Lapas Pati Laksanakan Bakti Sosial

“Tanah itu eigendom, itu ada bukti autentik lho, itu HGB berakhir menjadi tanah negara. Yang bertanggung jawab dalam PP 18 itu menjadi tanggung jawab bekas pemegang hak selama 2 tahun PT LPI menurut ketentuan begitu,” pungkasnya.

Diketahui, Petani Pundenrejo akhirnya dapat audiensi bersama PT LPI dan BPN Pati di kantor DPRD pada Rabu (12/2/2025). Tuntutan petani yaitu agar permohonan perpanjangan HGB PT LPI tidak dikabulkan.

Laporan: Budi

Berita Terkait

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:39 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

Berita Terbaru