Dugaan Pungli di SDN 1 Ampel, Pemkab Boyolali Diminta Tegas

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com Dugaan pungutan liar (pungli) SD Negeri 1 Ampel di Boyolali terhadap wali murid mulai menyeruak. Pihak sekolah diduga menarik iuran dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan besaran Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Berdasarkan perhitungan, total pungutan mencapai puluhan juta rupiah.

Pihak sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan siswa. Namun, penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali membantah klaim tersebut.

Baca Juga :  Jelang Peresmian Oleh Bupati, Wisata Petik Melon P4S Joyo Tentrem Sudah Dikunjungi Warga

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan bahwa sekolah tersebut belum pernah mengajukan proposal pembangunan fasilitas apa pun.

“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” kata Lasno saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

Meski pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama komite sekolah dan orang tua, praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jateng dan KPH Telawa Ikuti Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Boyolali

Aturan itu menyebutkan sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh dipatok nominal maupun batas waktunya.

*Desakan Penegakan Hukum*

Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa menyetujui iuran tersebut karena khawatir berdampak pada pendidikan anak mereka. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Boyolali segera bertindak tegas terhadap dugaan pungli itu.

Permendikbud 44/2012 juga menegaskan bahwa pembangunan fisik sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga kendaraan operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik dan orang tua. Sekolah seharusnya mengajukan proposal kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan apabila anggaran mendesak.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 80 RI, Perhutani KPH Telawa Adakan Lomba Hingga Bagikan Beasiswa

Kasus bullying dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 dan praktik pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan mengusut kasus ini secara transparan demi perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan. (Wahyu/Red)

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Kejari Boyolali Berkunjung ke KPH Telawa
Perhutani KPH Telawa Dukung Kegiatan Sosialisasi Hak Pensiun
Ultah Penshutani ke 1, Perhutani KPH Telawa Pererat Hubungan dengan Pensiunan Karyawan Perhutani
Perhutani KPH Telawa Gelar Kesamaptaan dan Pembinaan Polhut
Perhutani KPH Telawa Berkoordinasi dengan Kejari Boyolali Bahas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama
Perhutani Bersama BPKH XI Laksanakan Tata Batas Lokasi PPKH Pertamina Patra Niaga di KPH Telawa
Jaga Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Perhutani KPH Telawa Sosialisasikan ESRA Kepada Petani Hutan 
Perhutani Divre Jateng dan KPH Telawa Ikuti Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Boyolali

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:43 WIB

Pererat Sinergitas, Kejari Boyolali Berkunjung ke KPH Telawa

Sabtu, 8 November 2025 - 08:55 WIB

Perhutani KPH Telawa Dukung Kegiatan Sosialisasi Hak Pensiun

Kamis, 6 November 2025 - 12:13 WIB

Ultah Penshutani ke 1, Perhutani KPH Telawa Pererat Hubungan dengan Pensiunan Karyawan Perhutani

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Kesamaptaan dan Pembinaan Polhut

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Perhutani KPH Telawa Berkoordinasi dengan Kejari Boyolali Bahas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru

Jepara

Alokasi Anggaran Polres Jepara Tahun 2026 Alami Penurunan

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:32 WIB