SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang warga bernama Miftakul Ma’na didampingi sang pengacara Donny Andretti bersama rekannya, mendatangi kantor kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Jl. Pahlawan No. 1, Mugassari, Semarang, pada Selasa (28/10/2025).
Kedatangannya untuk melaporkan Ibo yang diduga pemilik kafe Paradise di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, terkait pernyataannya yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Mifta mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti rekaman video ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait pernyataannya yang diduga telah menistakan agama Islam.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan wisata Bandungan yang diduga dimiliki oleh seorang bernama Ibo.
“Saat kami pesan makanan, tiba-tiba diduga pemilik kafe itu melontarkan perkataan yang dinilai menghina agama Islam,” ujarnya.
Menurut Mifta, pihaknya tak terima atas apa yang dikatakan Ibo dalam pernyataannya di dalam kafe diduga miliknya. Dia berharap, polisi mengusut secara tuntas kasus tersebut dan segera memanggil Ibo untuk diperiksa.
“Kami minta Polda Jawa Tengah, agar mengusut tuntas kasus ini,” pintanya.
Sementara itu, Donny Andretti menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, melainkan langkah hukum yang serius untuk memastikan bahwa setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan,” tegas Donny yang merupakan Ketum Feradi WPI, dan juga pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. (tgh/*)
Editor : Heri







