SALATIGA || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan cabul yang melibatkan oknum pendeta berinisial TS dari Gereja Bethany Salatiga kini menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Salatiga mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lamban.
Kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan penghinaan terhadap agama Islam melalui pernyataan bernuansa SARA, serta dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial EK yang merupakan janda anak dua. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di kamar 328 lantai 3 sebuah hotel di kawasan Salatiga.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis, Azam Khan, S.H., dari Jakarta menilai dugaan tersebut harus ditangani secara profesional dan transparan mengingat sifatnya yang sensitif antarumat beragama. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap agama dan juga dugaan pelecehan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat, obyektif, dan menjunjung asasi keadilan,” ujarnya. Selasa (24/2/2026).
Diketahui, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pada 13 Februari 2026. Namun hingga saat ini, pihak korban menyatakan belum menerima surat undangan klarifikasi secara resmi untuk EK.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana terhadap agama dan perbuatan cabul. Proses penyelidikan juga tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lid/127.a/II/RES.1.11/RESKRIM tertanggal 11 Februari 2026.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Salatiga dapat mempercepat penanganan perkara guna menghindari kegaduhan sosial, mengingat kota Salatiga dikenal sebagai kota toleransi. Mereka juga meminta atensi dari Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat. (Red)
Editor : Heri







