Kasus Pendeta TS Salatiga: Penanganan Lamban, Masyarakat Minta Perhatian Kapolri

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SALATIGA || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan cabul yang melibatkan oknum pendeta berinisial TS dari Gereja Bethany Salatiga kini menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Salatiga mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lamban.

Kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan penghinaan terhadap agama Islam melalui pernyataan bernuansa SARA, serta dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial EK yang merupakan janda anak dua. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di kamar 328 lantai 3 sebuah hotel di kawasan Salatiga.

Baca Juga :  Dwi Warga Kota Semarang Mengeluh, Setahun Lebih Laporan Penipuan di Polres Salatiga "Mandek"

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis, Azam Khan, S.H., dari Jakarta menilai dugaan tersebut harus ditangani secara profesional dan transparan mengingat sifatnya yang sensitif antarumat beragama. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.

“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap agama dan juga dugaan pelecehan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat, obyektif, dan menjunjung asasi keadilan,” ujarnya. Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3

Diketahui, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pada 13 Februari 2026. Namun hingga saat ini, pihak korban menyatakan belum menerima surat undangan klarifikasi secara resmi untuk EK.

Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana terhadap agama dan perbuatan cabul. Proses penyelidikan juga tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lid/127.a/II/RES.1.11/RESKRIM tertanggal 11 Februari 2026.

Baca Juga :  ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Jawa Tengah

Sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Salatiga dapat mempercepat penanganan perkara guna menghindari kegaduhan sosial, mengingat kota Salatiga dikenal sebagai kota toleransi. Mereka juga meminta atensi dari Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat. (Red)

Editor : Heri

Berita Terkait

Elbeha Barometer Surati Presiden Prabowo Dugaan Pembiaran Operasional Wisata Dusun Semilir
ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Jawa Tengah
Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3
Aksi Vandalisme di Kota Salatiga, Sejumlah Titik Dicoret Simbol Provokatif
Perhutani KPH Telawa Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pipanisasi Pengapon Boyolali di Salatiga
Estafet Kepemimpinan Kodim di Jajaran Korem 073/Makutarama Resmi Bergulir
DPRD Kota Salatiga Gulirkan Interpelasi, Wali Kota Robby Tegaskan Tak Ada Kepentingan Pribadi
Dwi Warga Kota Semarang Mengeluh, Setahun Lebih Laporan Penipuan di Polres Salatiga “Mandek”

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:13 WIB

Kasus Pendeta TS Salatiga: Penanganan Lamban, Masyarakat Minta Perhatian Kapolri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:56 WIB

Elbeha Barometer Surati Presiden Prabowo Dugaan Pembiaran Operasional Wisata Dusun Semilir

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:26 WIB

ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Jawa Tengah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3

Sabtu, 6 September 2025 - 07:12 WIB

Aksi Vandalisme di Kota Salatiga, Sejumlah Titik Dicoret Simbol Provokatif

Berita Terbaru