Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi.

Gambar: Ilustrasi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah kasus kekerasan seksual seorang guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan yang sempat membuat heboh masyarakat luas, kini terdakwa telah divonis 2,8 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan oleh Kasi Intelijen, Frengki Wibowo, pada Senin( 27/10/2025), menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Disebutkan, terdakwa terbukti memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak.

Baca Juga :  Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

Frengki juga menjelaskan, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 2.649.000 kepada korban.

“Jika restitusi terdakwa tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan di lelang untuk menutupi pembayaran tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, adapun barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Perhutani KPH Purwodadi Bekali Karyawan Fokus Kawal Produksi Kayu 2025 Bersama LMDH

Vonis ini lebih ringan dari sebelumnya, dimana terdakwa pada 2 Oktober 2025 Dituntut Jaksa hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 juta

Dijelaskan Frengki, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht” pungkasnya. (Putra/*)

Berita Terkait

Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media
Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin
Jaga Keamanan Hutan: Empat KPH di Grobogan Eratkan Kerja Sama dengan Polres
Diikuti Ribuan Peserta, Bhayangkara Run 2026 Warnai HUT Bhayangkara Grobogan
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan
Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:44 WIB

Jaga Keamanan Hutan: Empat KPH di Grobogan Eratkan Kerja Sama dengan Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

Diikuti Ribuan Peserta, Bhayangkara Run 2026 Warnai HUT Bhayangkara Grobogan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru