Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, usai mendampingi korban. (Foto:Ag)

Kuasa hukum korban, usai mendampingi korban. (Foto:Ag)

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual diduga dilakukan oleh SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, tengah ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan dari berbagai pihak setelah korban, MD (34) mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali yang di lakukan oleh atasan di tempat kerjanya.

Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), saat di wawancara oleh awak media, Uyung mengungkapkan kekesalan terhadap lambatnya proses hukum meskipun laporan kasus ini telah disampaikan sejak Juni 2024. Uyung juga menyoroti bahwa meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang (Unit dari pihak kepolisian) yang menangani.

Penetapan Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan pengembangan proses kasus tersebut, yang dikirimkan melalui POS kepada yang bersangkutan pada 18 Desember 2024 kemarin.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Korban

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Debit Air, Tanggul Tuntang Gubug Jebol Lagi

Menurut keterangan Uyung, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, MD, yang bekerja sebagai karyawan di tempat konveksi SG. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi tempat kerja, di mana SG diduga mencium dan memeluk korban, serta menyentuh bagian tubuhnya secara tidak senonoh. Kejadian kedua terjadi saat korban sedang mengambil air minum, di mana SG kembali melakukan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang. Kejadian ketiga terjadi di meja mesin, di mana SG menarik korban hingga bajunya sobek dan kancing baju terlepas.

Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung.

“Saya hanya ingin keadilan, bukti dan saksi pun ada,” beber Uyung.

Menurut Uyung, proses hukum terkesan lambat, meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2024, SG baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Pelajar SMK di Kota Semarang Tewas Kena Tembak Oknum Polisi

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Lebih lanjut Uyung mengatakan, pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya (keluarga korban).

Polres Pemalang melalui IPTU Widodo selaku Kasi Humas, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkait kasus tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan.

“Penanganan kasus sudah dalam proses penyidikan,” jawab IPTU Widodo, Sabtu (11/1/2025) sore.

Sementara Febri, SH., MH., penasehat hukum (PH) korban yang juga selaku dewan pendiri sekaligus selaku dewan pembina LBH Palu Gada Nasional (PGN), usai mendatangi unit 1 Polres Pemalang, dalam keterangan pers nya mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mempertanyakan lebih lanjut proses hukum yang dialami kliennya.

“Sebagai penasihat hukum. Saya mempertanyakan kepada pihak Polres Pemalang, sudah sampai sejauh mana proses hukum klien saya,” ungkapnya di depan gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025) siang.

Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng Bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Maksimalkan Lahan Jadi Produktif

Menurut penasehat hukum korban, tersangka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 15 huruf d, Junto Pasal 6 huruf w, b dan c.

“SP2HP yang ketiga sudah di keluarkan, dan terduga pelaku pelecehan sudah ditetapkan oleh pihak penyidik Polres Pemalang. Tentu kami berharap tersangka untuk segera ditahan. Ini Lex Specialis, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum,” terang Febri.

Sebagai informasi, surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Pemalang yang pertama di terima korban pada, 16 November 2024, kemudian SP2HP yang kedua di terima korban pada, 18 Desember 2024 melalui pos, dan kemudian SP2HP yang ketiga di terima langsung oleh Penasehat Hukum korban pada, 13 Januari 2025.

Laporan: Agung

Berita Terkait

120 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Demak
Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa
Polres Blora Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Ngawen
Gelar Operasi Patuh 2025, Polres Demak Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Dandim 0718/Pati Silaturahmi ke Rumah Anggota Koramil 16/Jaken di Desa Raci
Kebakaran 3 Rumah di Tunjungan Blora, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta 
Diduga Jadi Korban Pencabulan, Gadis Bawah Umur di Grobogan Alami Keguguran
Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Polres Demak Ajak Masyarakat Wujudkan Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:45 WIB

120 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Demak

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:04 WIB

Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:08 WIB

Polres Blora Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Ngawen

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:00 WIB

Gelar Operasi Patuh 2025, Polres Demak Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Humanis

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:53 WIB

Dandim 0718/Pati Silaturahmi ke Rumah Anggota Koramil 16/Jaken di Desa Raci

Berita Terbaru