Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M, Diamankan Satreskrim Polres Demak pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah pihak kepolisian menunggu kepulangannya, dan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) tahun 2022 untuk warga Desa Sidomulyo.

Baca Juga :  HMI Demak Sampaikan 10 Tuntutan, Kapolres Tolak Poin Pencopotan Kapolri

“Tersangka diduga sengaja menghilangkan bantuan bagi sebanyak 135 warga yang seharusnya berhak menerimanya,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan alat bukti yang telah terkumpul, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Perkara saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda kategori VI.

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

Laporan: Putra
Editor: Heri

Berita Terkait

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis
Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan
Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi
Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak
Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:59 WIB

Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi

Berita Terbaru