SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sebuah insiden dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah tempat karaoke Bandungan, Semarang, pada Sabtu (1/11/2025) pagi, pukul 05.30 WIB.
Korban, seorang pria berinisial T warga Temanggung, melapor ke Polda Jateng, bahwa ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di tempat karaoke yang diduga dilakukan oleh para pekerja kafe.
Menurut keterangan korban, ia bersama kedua rekannya kembali ke tempat karaoke untuk mencari tasnya yang hilang.
Menurut sumber, kejadiannya begitu cepat. Saat korban kembali mendatangi tempat karaoke dan menanyakan hal tersebut, tiba-tiba terjadi pengeroyokan.
Usai dilakukan visum di RS Bhayangkara, Semarang, kemudian korban pada Senin (3/11/2025) didampingi LPK RI DPD Jawa Tengah mendatangi Polda Jateng, untuk melaporkan secara resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan.
Korban berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya, dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan kerusakan barang milik korban ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, diantaranya: Pasal 170 KUHP: Tentang Pengeroyokan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat (1) & (2): Tentang Penganiayaan, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, serta Pasal 406 KUHP: Tentang Perusakan Barang, terkait perusakan kunci kontak mobil korban.
(Vio Sari)
Editor : Heri







