Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edis Santoso, SH, MH, kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) saat konferensi pers ungkap lahan eks kandang ternak sapi di desa Patemon, Kec.Tengaran, Semarang.

Edis Santoso, SH, MH, kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) saat konferensi pers ungkap lahan eks kandang ternak sapi di desa Patemon, Kec.Tengaran, Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com Persoalan lahan seluas 204.000 meter di Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, yang diakui sebagai bondo desa bekas PT Nandi Amerta Agung (NAA) sebagai lahan peternakan sapi, masih utuh Leter C atas nama Eko Soedadi (almarhum/meninggal tahun 2021).

Hal itu diketahui pada tanggal 3 Mei 2025, setelah pertemuan antara mantan kepala desa (kades) Subardi dan mantan karyawan PT NAA, Kabul, diperkuat kades aktif Desa Patemon, Puji Rahayu, dan Edi Santoso, kuasa hukum pemilik Leter C, dan disaksikan warga.

Kemudian pada Jumat (9/5/2025) kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) yakni Edi Santoso menggelar konferensi. Menurutnya persoalan tersebut harus diketahui publik.

Baca Juga :  Fauka Noor Farid Ingatkan masyarakat Indonesia Jangan Mudah Terhasut

Disebutkan, bahwa lahan seluas 204.000 meter dibeli oleh Eko Soedadi (Alm) pada tahun 1985, kemudian lahan tersebut dipergunakan untuk peternakan sapi. Lalu pada tahun 1987 sapi mengalami wabah penyakit (Antrak) sehingga banyak sapi yang mati. Sapi-sapi yang berasal Australia baik hidup maupun mati dikubur secara serentak. Hingga puncaknya pada tahun 1995 perusahaan PT NAA mengalami kebangkrutan.

Mengetahui bahwa PT NAA bangkrut, kemudian untuk mengurangi beban hutang, induk perusahaan yaitu PT Matrust memberikan mandat khusus dengan No. TS/193/MATRUST/SPK/28/XII/1994, melalui Toegus Soesantyo sebagai komisaris direksi kepada Adi Kumara Dirut PT NAA, untuk melakukan penjualan aset dan tanah kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Wujudkan Kemitraan, KPH Semarang Fasilitasi LMDH Bentuk Koperasi

Selanjutnya, Dirut PT NAA Adi Kumara memberikan tugas perintah kepada Eko Soedadi kala itu yang menjabat sebagai Divisi umum PT NAA, untuk menjalankan perintah Dirut PT NAA. Hal itu tertuang dalam surat perintah No. 038/Nandi/SP-SRA/01/X195.

“Jadi pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan kepada PT Bitratex dan PT Hilon dengan dasar Leter C, dan disaksikan kepala desa Patemon Puji Rahayu, serta mantan kepala desa Subardi,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa transaksi penjualan lahan berjalan lancar. Dan hingga saat ini Jumat (9/5/2025) masih utuh Leter C belum terjadi peralihan hak milik.

Yang membuat Edi Santoso yakin bahwa lahan tersebut tak bermasalah, karena pihaknya sudah mengantongi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan oleh NAA.

Baca Juga :  Polda Jateng Luncurkan SOP Sekolah Aman, Nyaman, dan Ramah Anak di Lingkungan Yayasan Kemala Bhayangkari

“Jadi lahan bekas kandang peternakan Sapi NAA dapat didayagunakan untuk industri, dan diperjualbelikan tanpa masalah dari pihak-pihak lain,” kata Edi Santoso.

Dalam kesempatan itu, Edi Santoso kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) menyampaikan jika ada pihak yang memiliki urusan atau sengketa dengan lahan NAA di Desa Patemon dan Desa Butuh agar segera menghubunginya.

“Silahkan menghubungi kuasa hukum Edi Santoso, SH, MH. Alamat jalan Pajajaran Utara 4, No.5, Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta,” kata Edi Santoso.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat
OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIB

Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru