Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edis Santoso, SH, MH, kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) saat konferensi pers ungkap lahan eks kandang ternak sapi di desa Patemon, Kec.Tengaran, Semarang.

Edis Santoso, SH, MH, kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) saat konferensi pers ungkap lahan eks kandang ternak sapi di desa Patemon, Kec.Tengaran, Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com Persoalan lahan seluas 204.000 meter di Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, yang diakui sebagai bondo desa bekas PT Nandi Amerta Agung (NAA) sebagai lahan peternakan sapi, masih utuh Leter C atas nama Eko Soedadi (almarhum/meninggal tahun 2021).

Hal itu diketahui pada tanggal 3 Mei 2025, setelah pertemuan antara mantan kepala desa (kades) Subardi dan mantan karyawan PT NAA, Kabul, diperkuat kades aktif Desa Patemon, Puji Rahayu, dan Edi Santoso, kuasa hukum pemilik Leter C, dan disaksikan warga.

Kemudian pada Jumat (9/5/2025) kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) yakni Edi Santoso menggelar konferensi. Menurutnya persoalan tersebut harus diketahui publik.

Disebutkan, bahwa lahan seluas 204.000 meter dibeli oleh Eko Soedadi (Alm) pada tahun 1985, kemudian lahan tersebut dipergunakan untuk peternakan sapi. Lalu pada tahun 1987 sapi mengalami wabah penyakit (Antrak) sehingga banyak sapi yang mati. Sapi-sapi yang berasal Australia baik hidup maupun mati dikubur secara serentak. Hingga puncaknya pada tahun 1995 perusahaan PT NAA mengalami kebangkrutan.

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

Mengetahui bahwa PT NAA bangkrut, kemudian untuk mengurangi beban hutang, induk perusahaan yaitu PT Matrust memberikan mandat khusus dengan No. TS/193/MATRUST/SPK/28/XII/1994, melalui Toegus Soesantyo sebagai komisaris direksi kepada Adi Kumara Dirut PT NAA, untuk melakukan penjualan aset dan tanah kepada pihak ketiga.

Selanjutnya, Dirut PT NAA Adi Kumara memberikan tugas perintah kepada Eko Soedadi kala itu yang menjabat sebagai Divisi umum PT NAA, untuk menjalankan perintah Dirut PT NAA. Hal itu tertuang dalam surat perintah No. 038/Nandi/SP-SRA/01/X195.

“Jadi pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan kepada PT Bitratex dan PT Hilon dengan dasar Leter C, dan disaksikan kepala desa Patemon Puji Rahayu, serta mantan kepala desa Subardi,” jelasnya.

Baca Juga :  KPH Semarang Kumpulkan Mandor Milenial, Berikan Motivasi Bekal di Lapangan

Dikatakan, bahwa transaksi penjualan lahan berjalan lancar. Dan hingga saat ini Jumat (9/5/2025) masih utuh Leter C belum terjadi peralihan hak milik.

Yang membuat Edi Santoso yakin bahwa lahan tersebut tak bermasalah, karena pihaknya sudah mengantongi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan oleh NAA.

“Jadi lahan bekas kandang peternakan Sapi NAA dapat didayagunakan untuk industri, dan diperjualbelikan tanpa masalah dari pihak-pihak lain,” kata Edi Santoso.

Dalam kesempatan itu, Edi Santoso kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) menyampaikan jika ada pihak yang memiliki urusan atau sengketa dengan lahan NAA di Desa Patemon dan Desa Butuh agar segera menghubunginya.

“Silahkan menghubungi kuasa hukum Edi Santoso, SH, MH. Alamat jalan Pajajaran Utara 4, No.5, Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta,” kata Edi Santoso.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang Terima Kunjungan BPK RI  
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani KPH Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bersih-bersih Kali Kawasan Hutan 
Surat Terbuka GRIB Jaya Kota Semarang untuk Walikota Semarang Agustin, Terkait Permasalahan Lelang Lahan Parkir
Vio Sari: Penanganan Masalah “Kreak” Perlu Libatkan Berbagai pihak
Tersesat di Hutan KPH Semarang, Perempuan Asal Tembalang Berhasil Ditemukan Tim Evakuasi Terpadu
Perhutani KPH Semarang Sewakan Lahan Halaman Kantor Untuk Gantangan Burung Kicau
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Hewan Korban Kepada Masyarakat Sekitar Hutan  

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:55 WIB

Perhutani KPH Semarang Terima Kunjungan BPK RI  

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:27 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani KPH Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bersih-bersih Kali Kawasan Hutan 

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:20 WIB

Surat Terbuka GRIB Jaya Kota Semarang untuk Walikota Semarang Agustin, Terkait Permasalahan Lelang Lahan Parkir

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:52 WIB

Vio Sari: Penanganan Masalah “Kreak” Perlu Libatkan Berbagai pihak

Senin, 9 Juni 2025 - 22:16 WIB

Tersesat di Hutan KPH Semarang, Perempuan Asal Tembalang Berhasil Ditemukan Tim Evakuasi Terpadu

Berita Terbaru

Perhutani KPH Semarang, saat terima kunjungan dari BPK RI.

Perhutani

Perhutani KPH Semarang Terima Kunjungan BPK RI  

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:55 WIB